Meskipun Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU No. 2 Tahun 2024/UU DKJ) sejak diundangkan pada 25 April 2024 belum efektif berlaku, namun UU tersebut sudah mengalami perubahan. Pada 30 November 2024, Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan UU No. 151 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU No. 151 Tahun 2024). Hanya terdapat empat materi pengaturan dalam UU Perubahan tersebut yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.

Pasal 70A dan Pasal 70B mengatur gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD hasil pemilihan kepala daerah DKI Jakarta dan pemilihan umum tahun 2024 dinyatakan menjadi gubernur, wakil gubernur dan anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta. Selanjutnya, Pasal 70C dan Pasal 70D mengatur anggota DPR dan anggota DPD hasil pemilu 2024 daerah pemilihan DKI Jakarta dinyatakan sebagai anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berlaku sejak UU No. 151 Tahun 2024 diundangkan yaitu 30 November 2024.
Baca Juga:
Pembekuan BAS Advokat Seharusnya Ada Batas Waktu yang Jelas
Jaksa sebagai Dominus Litis: Pelengkap atau Pengendali Perkara?
Pada intinya UU No. 151 Tahun 2024 tersebut mengatur perubahan nama Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta menjadi Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta menyatakan anggota DPR dan DPD daerah pemilihan DKI Jakarta menjadi anggota DPR dan DPD daerah pemilihan Daerah Khusus Jakarta. Berdasarkan UU No. 151 Tahun 2024 tersebut maka penyebutan daerah pada nama jabatan Gubernur, Wakil Gubernur yang akan dilantik pada Februari 2025 dan DPRD yang sudah menjabat saat ini, harus dengan Daerah Khusus Jakarta.
Pengaturan penyebutan Daerah Khusus Jakarta sebagaimana diatur dalam UU No. 151 Tahun 2024 berpotensi menimbulkan permasalahan legalitas dan keabsahan pemerintahan yang dapat menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Jakarta.
Permasalahan legalitas dan keabsahan pemerintahan
Pengaturan dalam UU No. 151 Tahun 2024 tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan penamaan dan status Jakarta serta persoalan hukum dari sisi perundang-undangan, admnistrasi pemerintahan. Bahkan, legalitas SK pengangkatan, produk-produk hukum yang dibentuk Gubernur dan produk hukum yang dibentuk Gubernur dengan DPRD. Beberapa persoalan tersebut diantaranya:
Pertama, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2024 status Jakarta saat ini masih sebagai Daerah Khusus Ibukota dan akan beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta pada saat Presiden menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan Ibukota. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengaturan Provinsi Jakarta masih mengacu pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
















