Potongan Hukuman Anas Urbaningrum dan “Utang” MA ke KPK
Berita

Potongan Hukuman Anas Urbaningrum dan “Utang” MA ke KPK

​​​​​​​KPK hingga kini belum menerima salinan putusan 22 perkara yang dikurangi hukumannya pada tingkat PK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Anas Urbaningrum saat di Pengadilan Tipikor Jakarta awal Juli 2014 silam. Foto: RES
Anas Urbaningrum saat di Pengadilan Tipikor Jakarta awal Juli 2014 silam. Foto: RES

Pandangan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) menjadi jalan pintas para terpidana korupsi untuk lebih cepat keluar penjara kembali terbukti. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi terpidana kesekian yang mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dari upaya PK yang dilakukannya.

Majelis kasasi MA yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Agung Sunarto yang beranggotakan Andi Samsan Nganro dan M. Asikin memutuskan hukuman Anas dikurangi hampir 50 persen untuk pidana penjara dan berkurang berlipat-lipat pada jumlah denda pada tingkat kasasi yang juga diadili oleh MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubung wartawan, Rabu (30/9). (Baca: PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara)

Namun untuk uang pengganti Anas tetap harus membayar sebesar Rp57 miliar dan AS$5,26 juta dan juga pencabutan hak politik untuk dipilih setelah menjalani pidana pokok selama 5 tahun tetap diberlakukan. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diketahui selama 14 tahun denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, sementara pada tingkat banding, hukumannya pidana penjara selama 7 tahun berbeda sedikit dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya selama 8 tahun.

Alasan majelis PK mengurangi hukuman Anas yaitu karena ia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, namun yang tepat yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sebab hanya ada satu saksi yaitu M. Nazaruddin yang menerangkan pemberian uang dan fasilitas yang diterima Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dar keuntungan proyek serta fee dari perusahaan lain.

Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Nah menurut majelis kasasi, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian. Apalagi dalam pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

KPK tagih salinan putusan

Terpisah, Juru Bicara Ali Fikri memang tidak spesifik memberikan tanggapan mengenai pemotongan hukuman terhadap Anas ini. Ia cenderung berbicara global dengan meminta MA untuk memberikan salinan putusan terkait dengan puluhan perkara kasus korupsi yang mendapat pengurangan hukuman atas upaya hukum PK yang dilakukan terpidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait