Potret 5 Tahun Berlakunya UU Jaminan Produk Halal
Berita

Potret 5 Tahun Berlakunya UU Jaminan Produk Halal

Masih terdapat kekurangan jumlah personil BPJPH berupa verifikator dan pengawas layanan jaminan produk halal. Sejumlah regulasi di tingkat kementerian agama masih dirampungkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, penyusunan standar halal antar negara telah dilaksanakan atas dasar kerja sama BPJPH dengan Badan Standar Nasional (BSN) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang sistem manajamen halal, pemotongan halal pada unggas dan ruminansia, serta tentang rumah potong hewan.

 

Kemudian soal pengelolaan keuangan BPJPH dan kerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka mengembangkan penyelenggaraan jaminan produk halal di tanah air. Selain itu, BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku nasional menjadi kewenangannya.

 

Kondisi internal BPJPH, kata Lukman, masih memerlukan penambahan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi seusai dengan kebutuhan layanan registrasi dan sertifikasi halal. Tentunya dimulai dengan pemetaan kebutuhan SDM pada BPJPH, antara lain verifikator dan pengawas jaminan produk halal.

 

Verifikator bertugas menerima permohonan pendaftaran sertifikasi halal dari pelaku usaha  untuk diverifikasi, sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal oleh LPH. Sementara pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan UU 33/2014.

 

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menilai keberadaan UU 33/2014 semestinya terus didorong untuk dilaksanakan secara optimal. Tentunya dengan berbagai aturan turunan agar bisa diimplemetasikan segera. Pasalnya, banyak para pelaku usaha yang menunggu aturan turunan terkait dengan jaminan produk halal ini.

 

Anggota Komisi VIII DPR, Deding Ishak menambahkan UU 33/2014 menjadi persoalan lantaran berbagai aturan turunan pelaksana tidak juga terbit. Akibatnya, selama beberapa tahun, UU Jaminan Produk Halal tidak dapat diimplementasikan. Namun, dua tahun belakangan muncul aturan turunan menjadi tanda positif bakal berjalannya pelaksanaan UU tersebut di masyarakat.

Tags:

Berita Terkait