PP Royalti Hak Cipta Bertujuan Sejahterakan Industri Musik
Terbaru

PP Royalti Hak Cipta Bertujuan Sejahterakan Industri Musik

PP 56/2021 diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Sementara itu, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), PP ini juga telah mengatur pemberlakuan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari pelaku UMKM,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari.

Imam berharap PP 56/2021 mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu. Sehingga para pemegang hak dapat memperoleh hak-haknya dan manfaat ekonomi untuk kesejahteraan dan kemajuan industri musik.

Sebagai informasi, bahwa pada tanggal 25 April 2022 telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ppemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam peraturan tersebut pokok-pokok perubahan yang diatur antara lain mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner LMKN pencipta dan LMKN hak terkait.

Adanya perubahan peraturan tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas pengelolaan royalti bidang musik dan/atau lagu yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Adanya penarikan royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan diharapkan agar seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info