PP Tentang Kecamatan Terbit, Begini Isinya
Berita

PP Tentang Kecamatan Terbit, Begini Isinya

Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Tugas Camat

Dalam PP ini juga disebutkan tugas seorang camat.  Pertama, menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Kedua, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Keempat, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

 

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut antara lain untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan untuk melaksanakan tugas pembantuan. Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tersebut terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.

 

“Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria: a. proses sederhana; b. objek perizinan berskala kecil; c. tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan d. tidak memerlukan teknologi tinggi,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.

 

Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.

 

Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari pemerintah pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PP ini juga mengatur mengenai masalah kelurahan, dari pembentukan hingga kedudukan kelurahan dan tugas lurah, termasuk juga masalah pendanaan, dan pakaian dinas camat dan lurah. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2018 itu

Tags:

Berita Terkait