Sepanjang tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah melakukan penghentian sementara terhadap sedikitnya 28.000 rekening bank yang tergolong tidak aktif (dormant). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa penonaktifan sementara tersebut didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ivan, data rekening-rekening dormant itu diperoleh langsung dari sektor perbankan yang memiliki kewajiban melaporkan aktivitas mencurigakan dan rekening tidak aktif kepada PPATK.
Baca Juga:
- Perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi
- 4 Cara Mengetahui Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Langkah-Langkah Manajemen Risiko Hukum Penyedia Jasa Keuangan Hindari TPPU
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Ivan menjelaskan istilah rekening dormant merujuk pada rekening bank yang dalam jangka waktu tertentu tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik itu penarikan tunai, penyetoran, maupun transfer dana. Meskipun tidak aktif, rekening semacam ini menyimpan risiko yang tinggi karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk untuk kepentingan ilegal.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
















