PPATK Bekukan Sementara 28 Ribu Rekening Tidak Aktif
Terbaru

PPATK Bekukan Sementara 28 Ribu Rekening Tidak Aktif

Sebagai upaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana . Foto: RES
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana . Foto: RES

Sepanjang tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah melakukan penghentian sementara terhadap sedikitnya 28.000 rekening bank yang tergolong tidak aktif (dormant). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa penonaktifan sementara tersebut didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Ivan, data rekening-rekening dormant itu diperoleh langsung dari sektor perbankan yang memiliki kewajiban melaporkan aktivitas mencurigakan dan rekening tidak aktif kepada PPATK.

Baca Juga:

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Ivan menjelaskan istilah rekening dormant merujuk pada rekening bank yang dalam jangka waktu tertentu tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik itu penarikan tunai, penyetoran, maupun transfer dana. Meskipun tidak aktif, rekening semacam ini menyimpan risiko yang tinggi karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk untuk kepentingan ilegal.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info