Prakarsa Jakarta Buka Program untuk Percepat Restukturisasi Utang
Berita

Prakarsa Jakarta Buka Program untuk Percepat Restukturisasi Utang

Jakarta, hukumonline. Prakarsa Jakarta menggelar program window untuk mempercepat restukturisasi utang. Isinya, sekadar imbauan agar perusahaan Indonesia yang punya utang di luar negeri agar mendaftar seluruh utangnya.

Ari/fat/APr
Bacaan 2 Menit

Cacuk mengemukakan bahwa sekarang saatnya bagi BPPN untuk menjual kembali aset-aset yang ada padanya ke pasar. Hal ini disebut sebagai disposal program. Sudah ada beberapa bank yang turut serta dan dapat membeli aset yang ada di BPPN, di antaranya adalah Citibank. "Citibank dapat membeli aset-aset tersebut karena telah memenangkan tender yang diadakan, yang melibatkan seluruh bank-bank yang ada," ungkap Cacuk.

Menurut Menko Perekonomian Rizal Ramli, untuk mempercepat disposal program tersebut akan diadakan penjualan aset terhadap perusahaan yang utangnya telah direkstrukturisasi. "Pemerintah juga akan merestrukturisasi perusahaan kecil menengah di bawah Rp5 miliar," kata Rizal.

Rizal menambahkan bahwa jika sampai hari ini kalangan perbankan masih ingin memiliki kembali aset-asetnya di BPPN, itu adalah hal yang wajar. Pasalnya, aset-aset tersebut dulunya termasuk performing loan yang  karena terjadi krisis kemudian menjadi NPL," lanjut Rizal.

Persyaratan dasar

Cacuk mengingatkan apabila restrukturisasi telah selesai dilakukan, maka perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh tinggal diam. "Mereka harus kembali beroperasi dengan daya saing yang ditingkatkan karena tahun 2002 ini pasar sudah akan menjadi market yang terbuka," kata Cacuk.

Menurut Cacuk, barang-barang Indonesia hanya akan laris di luar negeri kalau telah memenuhi syarat-syarat persaingan dasar. Cacuk menyatakan, ada lima hal yang penting dalam persyaratan persaingan dasar tersebut.

Pertama, seluruh parameter-parameter peningkatan produktivitas yaitu ISO. Misalkan saja ISO 9001 dan 9002, harus bisa dicapai karena barang yang laku di pasar adalah barang-barang yang sudah mendapat sertifikat itu.

Kedua, harus mengikuti landasan-landasan mengenai environment (lingkungan) dan  yang ketiga, harus mengikuti IPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags: