Praktik Business Judgment Rule BUMN di Mata Legal Counsel Pertamina
Resensi

Praktik Business Judgment Rule BUMN di Mata Legal Counsel Pertamina

Karya Tim Legal Counsel PT Pertamina (Persero). Menganalisis penerapan dalam puluhan putusan yang relevan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Praktik Business Judgment Rule BUMN di Mata Legal Counsel Pertamina
Hukumonline

Pernah dengar istilah Business Judgment Rule? Konsep ini bisa dilacak dalam Black’s Law Dictionary karena memang berasal dari Amerika Serikat. Secara sederhana, konsep ini melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan usaha tertentu yang diambilnya yang menimbulkan atau mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Business Judgment Rule memang berasal dari tradisi common law system. Namun, konsep ini dianggap sangat relevan untuk kebutuhan berbagai perusahaan BUMN di Indonesia. Perlu diingat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN untuk menjalankan bisnisnya.

Nah, masalahnya adalah keuangan BUMN dianggap sebagai bagian dari keuangan negara. Selanjutnya, menyebabkan kerugian keuangan negara adalah unsur dari tindak pidana korupsi. Apakah lantas setiap kerugian BUMN otomatis menjerat jajaran direksinya sebagai pelaku korupsi?

Pertanyaan sulit ini menemukan jawaban yuridis yang tuntas dengan memahami konsep Business Judgment Rule. Sayang sekali literatur yang tersedia di Indonesia soal itu sangat terbatas. Nampaknya hal itu yang mendorong inisiatif Pertamina menyusun buku soal Business Judgment Rule. Fakta bahwa tim penulis adalah para Legal Counsel BUMN menjadi daya tarik tersendiri buku ini. Mereka adalah para praktisi “orang dalam” yang bersentuhan langsung dengan risiko hukum BUMN.

“Penulisan buku Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN dimaksudkan untuk memperkaya khazanah pengetahuan dan pemahaman tentang penerapan BJR dalam pengelolaan BUMN,” kata Muhibuddin, Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) (hal.xiv).

Jaksa yang pernah bertugas di KPK ini paham betul seluk-beluk dilematis yang harus dihadapi saat harus menjerat direksi BUMN. Muhibuddin ditugaskan di Pertamina dan ikut berperan agar Business Judgment Rule sungguh bisa menjamin perlindungan pada direksi dan komisarisnya.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMN memang berbeda dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban perusahaan swasta. Pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMN termasuk dalam objek pemeriksaan auditor negara. Ini tentu saja berpotensi masalah pertanggungjawaban pidana jika terbukti ada kejahatan dalam pengelolaannya sehingga terjadi kerugian negara.

Tags:

Berita Terkait