Praktik Illegal Logging Masih jadi Tantangan Besar dalam Perlindungan Hutan
Terbaru

Praktik Illegal Logging Masih jadi Tantangan Besar dalam Perlindungan Hutan

Kemenhut baru saja menetapkan lima tersangka perederan kayu ilegal di Kalimantan dengan modus dokumen palsu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Untuk menekan angka kejahatan kehutanan ini, Kemenhut tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjalankan berbagai upaya preventif. “Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta mempublikasikan hasil-hasil penindakan sebagai bentuk edukasi bahwa illegal logging adalah kejahatan serius,” kata Sigit.

Selain itu, Kemenhut memperkuat patroli di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), mempertegas penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta menjalin kerja sama lintas lembaga dan daerah untuk memperkuat pengawasan.

“Kami menggunakan tiga pendekatan hukum sekaligus, yakni administratif, pidana, dan perdata. Namun, sejauh ini, pendekatan pidana masih menjadi yang paling dominan digunakan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan perkara illegal logging di Kalimantan tersebut berdasar pada ratusan meter kubik kayu yang diamankan tidak disertai dengan dokumen resmi. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap SDS, operator SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) sekaligus tenaga teknis PT BR, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, SDS mengaku diperintahkan oleh HMW untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) bagi 76 batang kayu bulat besar yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 meter kubik. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan dua orang lainnya, yakni AI dan ZI, yang terlibat dalam pengiriman kayu-kayu ilegal tersebut.

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanipulasi dokumen untuk melegalkan hasil pembalakan liar.

"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah," ujar Leonardo.

Terkait sanksi hukum, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 94 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mendanai, mengorganisasi, menggerakkan, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sementara untuk korporasi yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, hukuman yang dikenakan lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama seumur hidup serta denda minimal Rp20 miliar hingga maksimal Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga secara tegas melarang aktivitas penebangan dan pengambilan hasil hutan tanpa izin resmi. Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info