Presiden Akan Kenalkan Perpres Publisher Rights
Terbaru

Presiden Akan Kenalkan Perpres Publisher Rights

Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan serta akan menanggapi rancangan peraturan mengenai Publisher Rights atau regulasi hak cipta jurnalistik dalam Hari Pers Nasional 9 Februari mendatang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo), Usman Kansong. Foto: WIL
Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo), Usman Kansong. Foto: WIL

Pada peringatan Hari Pers Nasional yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (7/2) lalu, Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo), Usman Kansong, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera memperkenalkan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights.

“Hari Pers Nasional yang akan diperingati 9 Februari nanti, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan serta akan menanggapi rancangan peraturan mengenai Publisher Rights yang baru saja kami serahkan kepada Presiden,” kata Usman melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation.

Usman juga mengatakan, saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan publisher rights atau regulasi hak cipta jurnalistik, yaitu kerjasama platform media massa dan hak Dewan Pers dalam mengontrol, mengawasi, dan mediasi sesama platform media massa.

Baca Juga:

Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform tersebut dengan adanya mitra dan negosiasi. Negosiasi bersifat negosiasi bisnis ke bisnis atau B2B yang kemudian perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan cara berkelompok melalui asosiasi media massa.

Kedua, adanya badan pengawas yang mengawasi negosiasi antara platform dan media massa. Perpres Publisher Rights ini akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan mediasi bekerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus yang baru.

“Badan ini akan menjadi pihak yang akan melakukan mediasi jika ada sengketa antara platform dan media. Kita akan tetap gunakan badan yang ada, yaitu Dewan Pers,” sambung Usman.

Ia juga menyinggung media di Indonesia dan pemerintah harus saling berkolaborasi. Tidak ada negara yang ingin pemerintahnya bermasalah dengan media massanya. Oleh karena itu perlu kerjasama di antara keduanya.

“Media di Indonesia dan pemerintah harus berkolaborasi, kita tidak ingin ada sengketa atau perbedaan pendapat antara media, jadi kita harus bekerjasama jika kita ingin mengatur platform media massa ini,” kata dia.

Usman juga telah menjelaskan bahwa di masa depan, akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu. Perselisihan atau sengketa yang terjadi akan dilakukan menggunakan mekanisme arbitrase dengan lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Mengutip Antara, hasil survei nasional dari Dewan Pers tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 menjadi 77,88% naik 86 poin dari tahun 2021. Capaian ini menempatkan pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dalam berita yang disajikan.

Tags:

Berita Terkait