Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mambahas keputusan Komisi XI DPR RI yang mempersilakan menambah jumlah calon gubernur Bank Indonesia (cagub BI).
"Presiden sudah mendapatkan laporan, tapi sifatnya masih terbatas. Presiden belum membahas hal itu karena tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Hungaria," katanya, Rabu (6/3).
Laporan lengkap mengenai keputusan Komisi XI DPR akan disampaikan ke Presiden yang akan membahas sekembalinya ke Tanah Air pada 9 Maret, kata Firmanzah.
"Nanti akan dibahas. Presiden akan menerima pandangan dari Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian, namun sampai saat ini ya tetap satu, Pak Agus Martowardojo (sebagai cagub BI)," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diperbarui dalam UU No. 3 Tahun 2004, Presiden memiliki kewenangan untuk mencalonkan maksimal tiga orang. Untuk itu, menurut dia, Presiden berhak untuk mengajukan calon tunggal Gubernur Bank Indonesia.
"Jadi bisa saja satu, dua atau tiga, ini sesuai kewenangannya," katanya.
















