Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Sementara Hakim Manulife
Utama

Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Sementara Hakim Manulife

Presiden Megawati telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mencabut pemberhentian sementara tiga hakim yang memutus perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Namun, tiga hakim itu kabarnya akan segera dimutasi dari habitatnya di PN Niaga Jakarta Pusat.

Bacaan 2 Menit

 

Di PTUN, gugatan yang diajukan oleh tiga hakim yang memutus perkara pailitnya PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dikabulkan oleh majelis hakim. Gugatan itu meminta agar Keppres pemberhentian sementara bernomor No.139/M/2002, yang ditandatangani oleh Presiden Megawati dibatalkan.

 

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Mei 2003, Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai oleh Arifin Marpaung juga meminta agar presiden merehabilitasi nama baik ketiga hakim tersebut. Sebelumnya, Presiden memberhentikan sementara ketiga hakim itu karena terbukti menyalahgunakan jabatannya.

 

Sebelum ada putusan PTUN,  hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim terhadap ketiga hakim itu menyatakan mereka tidak terbukti melakukan perbuatan tercela. Polisi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP 3) terhadap perkara pidana penyuapan yang dituduhkan pada tiga hakim itu. Atas dasar itu, Menteri Kehakiman dan HAM telah menyurati presiden, meminta presiden untuk mencabut Keppresnya.

Tags: