Presiden Jangan Takut Dimakzulkan
Utama

Presiden Jangan Takut Dimakzulkan

Seiring dengan amandemen UUD 1945 proses pemakzulan tidak lagi kental nuansa politiknya. Multipartai jadi kendala.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Kendala multipartai

Disertasi yang dipresentasikan Hamdan menuai sejumlah pertanyaan dari tim promotor maupun tim oponen. Bagir Manan meragukan proses pemakzulan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen akan mampu menegakkan rule of law. Menurut Bagir, meski MK menjalankan proses hukum yang benar, pada akhirnya keputusan berada di tangan MPR. Apalagi, Indonesia menganut sistem multi partai.

 

“Jadi, apakah UUD 1945 yang baru benar mempersulit pemakzulan? Dengan sistem multipartai bukannya justru lebih mudah untuk membangun kekuatan untuk menjatuhkan presiden,” papar Bagir.

 

Soal ini, Hamdan setuju dengan pendapat Bagir. Menurutnya, sistem multipartai memang sangat memungkinkan dukungan politik “berayun”. Namun, ia masih percaya dengan segala syarat ketat yang ditetapkan UUD 1945, pemakzulan tetap tidak mudah untuk dilakukan. “Tetapi, pemakzulan memang lebih mudah jika sistem partainya multipartai sederhana, dan UUD 1945 sebenarnya mengarah ke sana,” tukasnya.

Tags: