Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Prosedur dan Regulasi Hutan Sosial
Berita

Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Prosedur dan Regulasi Hutan Sosial

Agar masyarakat miskin di dalam kawasan dapat memiliki akses pada sumber daya hutan.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Prosedur dan Regulasi Hutan Sosial
Hukumonline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (21/9) dengan agenda perhutanan sosial. Dalam ratas ini, Presiden Jokowi ingin menegaskan kembali  fokus kerja pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah pokok, yaitu kemiskinan, ketimpangan dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Beberapa hal yang diminta Presiden Jokowi dalam ratas sebelumnya yakni seluruh kementerian/lembaga untuk konsentrasi mengatasi kemiskinan di pedesaan, termasuk desa-desa di sekitar kawasan hutan. “Saya mencatat ada 25.163 desa di dalam dan sekitar hutan, dan 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan,” kata Jokowi sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan ada 10,2 juta rakyat miskin di dalam kawasan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan. Untuk itu, perlu diambil langkah-langkah yang nyata dan konkret untuk mengatasi kemiskinan di sekitar dan di dalam kawasan hutan.

Salah satunya, menurut Jokowi, adalah dengan segera merealisasikan kebijakan kehutanan sosial yang memberikan akses ruang pada sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. “Saya melihat realisasi kehutanan sosial baik dalam skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat kemitraan, dan hutan adat masih belum optimal,” tuturnya. (Baca Juga: Dosen UI Dkk Minta Kayu Sitaan Bisa Dimanfaatkan untuk Pendidikan)

Dijelaskan oleh Jokowi, hutan tanaman rakyat seluas 5,4 juta hektar ini sangat besar sekali. Namun,sampai 2014 realisasi areal lahan hanya 13 persen atau 700.200 hektar. Sedangkan izin hutan tanaman rakyat yang diterbitkan bupati, adalah 188.000 hektar. Ia juga menjelaskan bahwa hutan desa dan kemasyarakatan ditargetkan seluas 500.000 hektar, namun realisasinya baru mencapai 24,4 persen.

“Saya minta Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat. Berikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat terutama yang telah memenuhi persyaratan. Ini tolong digarisbawahi mengenai hutan adat penting sekali,” tegas Jokowi.

Jokowi mengingatkan pula agar tidak hanya berhenti pada pemberian akses legal dengan memberikan izin perhutanan sosial. Tapi juga diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan. Hal ini bisa dimulai dari persiapan sarana prasarana produksi, pelatihan, penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan penyiapan setelah panen.

“Siapkan juga pengelolaan aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agro-forestry, tapi juga bisa dikembangkan ke bisnis ekowisata, bisnis agro silvopasture, bisnis bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu rakyat,” tuturnya. (Baca Juga: Pemerintah Didesak Bekukan Perusahaan Pembakar Hutan)

Dalam kesempatan rapat terbatas kali ini, menteri-menteri yang turut hadir yakni Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Menteri KLH Siti Nurbaya, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Mentan Amran Sulaiman, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menperin Airlangga Hartarto, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Sandjojo, dan KSP Teten Masduki.
Tags:

Berita Terkait