Penerapan ambang batas ini bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diharapkan, dengan adanya Presidential Threshold jumlah peserta atau calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dapat dikerucutkan.
Presidential Threshold tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana Presidential Threshold merupakan syarat yang harus ada dan dipenuhi oleh seseorang yang hendak menjadi calon Presiden sebelum dipilih oleh rakyat merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka mencari pemimpin yang baik.
Meski bertujuan baik, penerapan Presidential Threshold juga dianggap masalah besar dan berpotensi hanya menguntungkan partai besar dalam pemilu sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan mayoritas partai politik akan tetap membentuk koalisi untuk lebih memperkuat pondasi dalam pelaksanaan pemilu.
Presidential Threshold juga menimbulkan beberapa kejanggalan dan celah, salah satunya politik transaksional dan imbal balik dalam pembentukan koalisi sehingga akan berdampak pada kabinet.
Mengenai hal ini, Mahkamah Konstitusi telah pernah mengeluarkan keputusan yang memastikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Hal ini akan membantu memastikan informasi yang akurat dan terkini saat memberikan suara dan bahwa hasil pemilu akurat dan adil.
















