Putusan MK Mudahkan KPU Jalankan Berbagai Tahapan Pemilu
Terbaru

Putusan MK Mudahkan KPU Jalankan Berbagai Tahapan Pemilu

KPU pun sedang merancang berbagai aturan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Baleg DPR Firman Subagyo. Foto: Istimewa
Anggota Baleg DPR Firman Subagyo. Foto: Istimewa

Gonjang-ganjing soal kepastian penggunaan sistem pemilu 2024 dengan proporsional terbuka terjawab sudah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XX/2022. Putusan itu menjawab uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Kini pasca adanya putusan MK 114/PUU-XX/2022, bola menggelinding di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar konsisten melaksanakan amanah tersebut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo, menilai dengan adanya putusan MK 114/PUU-XX/2022, KPU tak lagi gamang dalam melaksanakan berbagai tahapan pemilu. Termasuk penggunaan sistem proporsional terbuka. Karenanya KPU mesti konsisten melaksanakan putusan MK dengan berbagai tahapan pemilu.

“Saya rasa KPU sudah menyampaikan bahwa akan secara konsisten menjalankan putusan MK. Karena keputusan MK ini final and banding,” ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga:

Lagipula soal aturan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup sudah berulang kali diuji materi ke MK sejak di era kepemimpinan Moh Mahfud MD hingga Anwar Usman. Bagi Firman, dengan adanya putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka menjadi lebih memudahkan  KPU untuk terus menjalankan tahapan pemilu tanpa harus dipusingkan adanya pandangan yang dapat mengganggu jalannya pemilu.

Dengan kata lain, KPU tak lagi ada persoalan dalam melaksanakan berbagai tahapan pemilu. Tapi bila putusan MK berkata lain seperti proporsional tertutup, KPU bakal pontang-panting menyesuaikan hingga membuat aturan-aturan internal lembaga penyelenggara pemilu tingkat pusat hingga daerah. Masalahnya menanti KPU melaksanakan penyelenggaran pemilu hingga tahapan penghitungan suara nantinya bakal menjadi perhatian dan penilaian publik.

“Putusan MK ini memberikan kemudahan dan mempelancar kerja dari KPU,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait