Putusan MK Mudahkan KPU Jalankan Berbagai Tahapan Pemilu
Terbaru

Putusan MK Mudahkan KPU Jalankan Berbagai Tahapan Pemilu

KPU pun sedang merancang berbagai aturan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dengan tidak adanya perubahan aturan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka melalui putusan MK 114/PUU-XX/2022, maka tak ada konsekuensi bagi lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi KPU pun sudah memulai persiapan berbagai tahapan pemilu mengacu pada aturan existing sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, KPU bakal bekerja sesuai prinsip kepastian hukum. Kendatipun adanya uji materi UU 7/2017 terkait sistem pemilu, toh persiapan tahapan pemilu tetap berjalan mengacu aturan yang berlaku. Makanya pada April 2023 lalu KPK menerbitkan Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang mana Peraturan KPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon legislatif, yang kita ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman KPU.

Idham melanjutkan, KPU sedang menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU. Mulai rancangan aturan tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian rancangan peraturan KPU tentang pemberian suara di tempat pemilihan sementara (TPS), tanda coblos, dan metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih.

 “Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” katanya.

Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan lembaganya bakal siap mengawal pelaksanaan putusan MK 114/PUU-XX/2022. Dengan kata lain Bawaslu bakal mengawal proses demokrasi melalui Pemilu 2024  mendatang. Baginya sistem pemil proporsional terbuka memungkinkan representasi yang jauh lebih akurat dalam pemilihan calon anggota legislatif.

“Partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapat kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional,” pungkasnya.


Sebagaimana diketahui MK melalui putusan nomor 114/PUU-XX/2022 menolak permohonan para pemohon seluruhnya atas uji materi Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang sistem proporsional terbuka. Dengan penolakan permohonan para pemohon uji materi tersebut, maka sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.



Tags:

Berita Terkait