Primkoal Surabaya Terbukti Memonopoli Taksi Bandara Juanda
Berita

Primkoal Surabaya Terbukti Memonopoli Taksi Bandara Juanda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Angkasa Pura I membuka kesempatan kepada operator taksi lain di Bandara Juanda, Surabaya.

M-7
Bacaan 2 Menit

 

Namun, majelis komisi menilai tindakan tersebut membuktikan bahwa Primkoal mempunyai wewenang untuk menentukan dengan siapa kerja sama operasional taksi bandara dilakukan, tanpa harus mendapat persetujuan dari AP I. Atas kondisi demikian, majelis Komisi berpendapat Primkoal memiliki posisi monopoli dalam pengelolahan taksi Bandara Juanda.

 

Tidak hanya itu, KPPU juga menemukan adanya keterlibatan PT Prima Bahari Juanda dalam operasional taksi. Ternyata, Primkoal memiliki saham mayoritas di perusahaan jasa penyediaan taksi tersebut. Penempatan saham itu merupakan tindakan untuk menambah jumlah armada karena Primkoal hanya memiliki kuota sebanyak 416 unit taksi. Dengan kepemilikan saham tersebut, jumlah armada Primkoal bertambah sebanyak 100 unit. AP I sendiri mengetahui kuota yang dimiliki oleh Primkoal, tetapi menyatakan tidak mengenal PT Prima Bahari Juanda pemilik 100 unit taksi tersebut. Atas tindakan tersebut, majelis komisi menilai AP I memberikan perlakuan yang berbeda kepada Primkoal dalam mengoperasikan taksi Bandara Juanda.

 

Tarif Berdasarkan Zona

KPPU juga mempersoalkan penerapan tarif berdasarkan zona yang dilakukan Terlapor II. Berdasarkan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Majelis Komisi menyatakan bahwa untuk taksi seharusnya pembayaran tarif harus didasarkan pada argometer yang berfungsi baik.

 

Dalam pembelaannya, Primkoal berpendapat tarif yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini didasarkan dari survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur, dimana sebanyak 50 persen konsumen menilai penerapan tarif sudah sesuai, 13 persen yang menyatakan kurang sesuai, 1 persen yang menyatakan terlalu rendah dan 26 persen yang menilai terlalu mahal.

 

Namun, majelis komisi menyatakan meskipun hasil survei menyatakan tarif zona sudah sesuai, tetapi tidak pernah bisa dibandingkan dengan sistem argometer. Karena selama ini konsumen di Bandara Juanda tidak pernah diberi kesempatan untuk menggunakan taksi dengan argometer. Atas temuan tersebut, KPPU pun memerintahkan AP I dan Primkoal untuk menerapkan sistem tarif argometer dalam operasional taksi di Bandara Juanda Surabaya selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

Di sisi lain, AP I diperintahkan untuk membuka kesempatan kepada operator taksi yang telah memiliki izin operasi sebagai penyedia layanan dan jasa taksi di lingkungan Bandara Juanda, selambat-lambatnya tiga tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika AP I dan Primkoal melanggar ketentuan tersebut diatas, maka KPPU menghukum kedua belah pihak untuk membayar denda masing-masing Rp1 millar.

Tags: