Pro Bono sebagai Sarana Mewujudkan Hukum yang Inklusif
Terbaru

Pro Bono sebagai Sarana Mewujudkan Hukum yang Inklusif

Selama dua tahun terakhir, S&P Law Office telah menangani sekitar 92 pro bono dengan rincian 16 kasus litigasi, 18 kasus nonlitigasi, 19 penyuluhan hukum gratis dalam bentuk webinar, dan 39 kasus terkait hak kekayaan intelektual.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Managing Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak dan Associate S&P Law Office, Aldo Prasetyo Riyadi. Foto: RES.
Managing Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak dan Associate S&P Law Office, Aldo Prasetyo Riyadi. Foto: RES.

“Hukum hendaknya membuat bahagia. Para penyelenggara hukum di negeri ini hendaknya senantiasa merasa gelisah, jika hukum belum mampu membuat rakyat bahagia,” pemikiran Guru Besar Emeritus Hukum, Dosen, Penulis, dan Aktivis Penegakan Hukum Indonesia,  Prof. Satjipto Rahardjo ini jadi satu pengingat bagi S&P Law Office bahwa hakikatnya, hukum harus melayani kepentingan masyarakat dan membawa manfaat nyata dalam kehidupan.

 

Dengan semangat yang sama, mereka berkomitmen untuk menjadikan program pro bono sebagai sarana mewujudkan hukum yang lebih inklusif, humanis, dan berorientasi pada kebahagiaan masyarakat. Sebagaimana kata pepatah: ’keadilan bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekayaan, tetapi untuk setiap jiwa yang membutuhkan kebenaran dan perlindungan’—hukum seolah menjadi ’jembatan antara keadilan dan kesetaraan, sementara pro bono adalah tangan yang meraih mereka yang jatuh di sisi jalan’. Contoh nyatanya adalah di tengah karut marut hukum, keadilan bagi para pencari keadilan yaitu Moch. Jaelani dan Dimas Saputra tetap dapat diperjuangkan dengan dijatuhkannya putusan bebas oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

 

”Kami memandang kewajiban pro bono sebagai bagian esensial dari tanggung jawab sosial para praktisi hukum. Kami percaya, layanan pro bono bukan sekadar kewajiban moral, melainkan juga bentuk konkret kontribusi hukum terhadap keadilan sosial dan pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Managing Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak.

 

Sebagai profesi terhormat dan independen, advokat punya tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan keadilan dapat diakses semua pihak. Menurut Ezra, independensi yang dimiliki ketika menjalankan tugas memungkinkan advokat bertindak secara objektif, tentunya dengan tetap mengedepankan pengetahuan komprehensif tentang berbagai disiplin ilmu.

 

Namun, meski bermakna ‘cuma-cuma’, memberikan layanan pro bono bukan berarti menurunkan kualitas. Ezra justru melihat ini sebagai ’peluang’ untuk memperluas wawasan, jaringan, dan pengalaman, mengingat dalam praktiknya, ada sejumlah kasus yang mungkin tidak dapat ditangani secara komersial. Proses pengerjaannya pun tak berbeda, sebab advokat ditantang untuk memberi perhatian dan kualitas setara dengan klien berbayar, di tengah beragam kendala seperti keterbatasan waktu, beban kerja yang padat, hingga kerumitan kasus.

 

”Terkadang, kasus pro bono bisa lebih rumit daripada yang berbayar, memerlukan waktu, riset intensif, dan dedikasi tinggi. Terkadang, advokat merasa beban kerja pro bono sangat tidak sebanding dengan imbalan yang diterima. Namun, di balik tantangan ini terdapat kesempatan untuk mengembangkan kehalian dalam penanganan kasus. Dengan usaha dan waktu yang telah diinvestasikan, seorang advokat dapat membuka jalan dan peluang untuk klien-klien besar atau peluang besar di masa depan,” Ezra menambahkan.

 

Tidak terbatas pada komitmen individu, S&P S&P Law Office juga berupaya untuk mengintegrasikan pro bono sebagai bagian dari visi dan aspek kehidupan kantor hukum mereka. Salah satu langkah konkretnya, memastikan setiap lawyer yang bergabung menandatangani surat pernyataan kesanggupan pro bono. Secara berkala, kantor hukum ini melibatkan tim lawyer mereka dalam berbagai aktivitas sosial, webinar gratis, serta edukasi hukum melalui platform digital seperti @stalkinginhukum, @daftarhaki_, dan @daftarpajak di Instagram, Youtube, maupun TikTok.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info