Pro Kontra Mengembalikan Pilkada ke DPRD
Terbaru

Pro Kontra Mengembalikan Pilkada ke DPRD

Alasan perlunya mengkaji ulang dikarenakan tingginya biaya politik dan korupsi politik. Di lain sisi, mengembalikan mekanisme pilkada ke DPRD sejatinya menjauhkan hakikat kepentingan rakyat yang berdaulat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu-pilkada
Ilustrasi pemilu-pilkada

“Lagu lama diputar ulang”. Begitu kalimat cibiran terhadap upaya mengembalikan mekanisme pemilihan umum tingkat daerah dan nasional melalui perwakilan. Seperti usulan kembali agar pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan anggota legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung dikaji ulang efektivitasnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan penerapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dalam kehidupan berdemokrasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Antara lain tingginya biaya politik yang dikeluarkan. Karenanya perlu upaya dan cara menekan politik uang dan high cost politic dalam pilkada, pemilihan anggota legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.

“Perlu mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan Pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila,” ujarnya di Komplek Gedung MPR, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, penerapan pilkada dan pileg berbeda dengan Pilpres yang dimandatkan konstitusi agar dipilih secara langsung oleh rakyat. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Sementara mekanisme pemilihan pilkada dituangkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Sedangkan mekanisme pileg, pengaturannya diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Menurutnya, semua elemen masyarakat dan kelompok akademis dapat mengkaji dan menafsirkan rumusan pasal-pasal konstitusi tersebut.

“Apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun Pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu,” kata dia.

Politisi Golkar itu berpandangan dengan mengembalikan pilkada dengan mekanisme melalui perwakilan maupun pileg dengan sistem tertutup dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, politik uang dan tingginya biaya politik. Karenanya, kata Bamsoet begitu biasa disapa, dapat menyelamatkan demokrasi Pancasila. Setidaknya agar tidak terjebak dalam demokrasi angka yang berdampak pada demokrasi komersialisasi, kapitalisasi, dan ujungnya oligarki.

Tags:

Berita Terkait