Outsourcing berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) adalah ketentuan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis atau outsourcing. Outsourcing adalah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian pekerjaan atau proses operasionalnya kepada pihak ketiga.

Tujuan utama outsourcing untuk mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kompetensi (pekerjaan) inti mereka. Dengan menggunakan layanan pihak ketiga, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh staf internal, seperti layanan IT, pemasaran, atau produksi.
Outsourcing juga memungkinkan perusahaan mengakses teknologi canggih dan sumber daya manusia yang lebih terampil tanpa perlu melakukan investasi besar dalam pelatihan atau infrastruktur. Namun, outsourcing menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko. Salah satunya masalah kontrol terhadap kualitas layanan atau produk yang dihasilkan oleh pihak ketiga. Perusahaan mungkin kesulitan mengawasi proses kerja secara langsung, terutama jika outsourcing dilakukan ke luar negeri.
Masalah komunikasi, perbedaan budaya, dan zona waktu juga dapat mempengaruhi efektivitas kerja sama antara perusahaan dan vendor outsourcing. Untuk itu, perusahaan perlu memilih mitra outsourcing dengan hati-hati, menjalin hubungan yang jelas, dan mengatur standar yang ketat untuk memastikan kualitas tetap terjaga.
Secara normatif terdapat limitasi pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU ketenagakerjaan yakni “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.”
Ketentuan di atas dapat diartikan tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan outsourcing, khususnya pada pekerjaan utama (inti). Dalam praktiknya, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing, seperti pemesanan makanan kepada vendor catering. Sementara jenis pekerjaan yang tidak dapat dilakukan outsourcing, seperti dosen sebagai tenaga pendidik atau peran utama pada perguruan tinggi.
Limitasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing memberi perlindungan bagi para tenaga kerja untuk mendapat kepastian status pekerja. Dalam perkembangannya, Pasal 65 UU Ketenagakerjaan ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga tidak terdapat lagi limitasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing.
















