Problematik Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing Pasca UU Cipta Kerja
OPINI

Problematik Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing Pasca UU Cipta Kerja

Pasca penghapusan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja terjadi kekaburan norma yakni tidak adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenis-jenis pekerjaan atau kegiatan yang dapat dilakukan outsourcing. Pemerintah harus segera menetapkan limitasi terkait jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing sesuai dengan amanat Pasal 64 ayat (2) UU Cipta Kerja guna memberikan kepastian hukum.

•Bacaan 4 Menit

Bila melihat spirit pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk membuka seluas-luasnnya kesempatan investasi pada pasar dalam negeri serta kemudahan terhadap kegiatan perusahaan, dihapuskannya limitasi jenis pekerjaan outsourcing tentu mendatangkan keuntungan bagi beberapa pihak. Tapi tidak demikian bagi para pekerja menjadi tereduksi hak-haknya serta melemahkan status pekerja. Beberapa hak yang tidak didapatkan oleh pekerja outsourcing diantaranya adalah pesangon dari perusahaan, jaminan kesehatan secara terpadu, dan tunjangan dari perusahaan. 

Jaminan kesehatan bagi pekerja merupakan aspek penting bagi perusahaan, dan pekerja utamanya pada sektor rentan, seperti proyek pembangunan atau eksplorasi tambang.  Lebih lanjut, tidak dijaminnya keselamatan kerja tersebut menimbulkan angka kecelakaan kerja yang tinggi. Sementara itu melalui United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights dunia secara global menghimbau bagi perusahaan untuk memiliki pedoman keselamatan bagi perusahaan untuk mencapai zero accident. Untuk itu, pengaturan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing perlu diatur kembali, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak utamanya hak para pekerja.

Selanjutnya, Pasal 64 UU Cipta Kerja telah memperluas ketentuan mengenai outsourcing, bahwa pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Namun, penghapusan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja menyebabkan kekaburan norma dalam hukum positif saat ini, batasan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing belum diatur kembali oleh pemerintah. Akibatnya, pengertian dari outsourcing mengenai “pengalihan sebagian pekerjaan” menjadi tidak jelas. Sebab, sebagian pekerjaan yang dimaksud tidak diatur lebih lanjut. Akibatnya, saat ini semua pekerjaan dapat dilakukan outsourcing, termasuk pada kegiatan utamanya.

Hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja, perusahaan alih daya, dan pekerja dalam outsourcing dijelaskan dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja. Perusahaan pemberi kerja membuat perjanjian alih daya dengan perusahaan alih daya, sehingga keduanya terikat pada perjanjian dan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW. 

Kemudian, hubungan kerja timbul antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh melalui perjanjian secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan demikian, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab dari perusahaan alih daya, termasuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta pengupahan pekerja/buruh. 

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa pasca penghapusan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja terjadi kekaburan norma yakni tidak adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenis-jenis pekerjaan atau kegiatan yang dapat dilakukan outsourcing. Untuk itu, pemerintah haruslah segera menetapkan limitasi terkait jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing sesuai dengan amanat Pasal 64 ayat (2) UU Cipta Kerja guna memberikan kepastian hukum, khususnya bagi para pelaku kegiatan industri.

 

*) Annisa Virgi Azzahra, Rizky Maulana Ardi, Aliya Wardani. Ketiganya adalah Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Ketiga Penulis memperoleh Juara III Subtema Nasional - Hukumonline Legal Opinion Competition 2024. 

outsourcingalih dayauu cipta kerjamahkamah konstitusi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info