Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi
Kolom

Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi

​​​​​​​Tulisan ini membahas mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan selaku PPJT terkait dengan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

Bacaan 2 Menit

 

Demikian pula dari keterangan Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan diketahui bahwa di wilayah Jakarta Selatan tercatat sebanyak 5.410 pekerja yang di PHK dan sebanyak 25.112 pekerja yang dirumahkan terkait pandemi Covid-19, yang mana mayoritas dari pekerja tersebut adalah pegawai ritel dan Satpam.

 

Terkait dengan Pandemi Covid-19, hingga tulisan ini dibuat hanya terdapat satu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menaker yaitu SE No. M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, Perihal: Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Salah satu poin SE tersebut adalah bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan seluruh atau sebagian pekerjanya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Hal mana mengindikasikan bahwa Covid-19 sangat berdampak kepada semua bidang usaha, sehingga Menaker memberikan arahan kepada para Gubernur tersebut.

 

Tulisan ini akan mencoba membahas mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan selaku PPJT terkait dengan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Namun demikian guna memperjelas duduk masalah maka perlu pula dibahas mengenai Satpam yang bekerja secara inhouse guna mempertegas bahwa terdapat perbedaan permasalahan yang ada antara Satpam inhouse dan Satpam outsourcing.

 

Perjanjian kerja antara Satpam inhouse dengan pengusaha/majikannya dapat berupa: a) perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau merupakan karyawan tetap dan b) perjanjian kerja waktu tertentu/’karyawan kontrak’ (PKWT). Dalam konteks PKWTT dalam hal terdapat pemutusan hubungan kerja oleh majikan, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.  

 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebetulnya tidaklah mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atas inisiatif dari majikan, di mana apabila melalui perundingan tidak juga tercapai kata sepakat, maka untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut baru dapat dilakukan apabila telah diperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tags:

Berita Terkait