Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi
Kolom

Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi

​​​​​​​Tulisan ini membahas mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan selaku PPJT terkait dengan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

Bacaan 2 Menit

 

Satpam tersebut tidak dapat menagih langsung kepada Pihak Perusahaan Pemberi Pekerjaan mengingat hubungan hukum yang ada adalah antara Satpam tersebut dengan PPJT yang memperkerjakannya dan bukan dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Hal mana menimbulkan posisi yang dilematis bagi BUJP selaku PPJT.

 

Bagi BUJP yang ‘besar’ dan memiliki kecukupan modal maka BUJP tersebut tetap dapat menjalankan kewajibannya kepada Satpamnya ataupun minimal dapat memberikan ‘suatu kompensasi’ sebagai akibat pemutusan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam tersebut. Namun bagi BUJP ‘kecil’ atau ‘menengah’ hal ini menimbulkan masalah tersendiri mengingat tanggung jawab mereka untuk melakukan kewajiban pembayarannya akibat pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

 

Seyogyanya PPJT tersebut harus tetap membayarkan kewajibannya kepada para Satpamnya dan selanjutnya melakukan upaya penagihan kepada Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Terkait dengan pemutusan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam secara sepihak tersebut, maka ada baiknya Pihak PPJT yang diputus perjanjiannya secara sepihak tersebut mempelajari perjanjiannya kembali dan dapat menempuh upaya negosiasi terlebih dahulu dan jika upaya tersebut gagal maka dapat ditempuh upaya hukum gugatan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perjanjian tersebut.

 

Namun demikian yang menjadi kendala sering kali Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam tersebut tidak dibuat secara detail dan ketentuannya tidak berimbang sehingga sering kali merugikan bagi pihak PPJT. Apalagi dalam Permenaker 11/2019 tersebut persyaratan minimal yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Penyediaan Tenaga Kerja cenderung hanya meminta penegasan atas kewajiban dari PPJT dan tidak terdapat beban atau kewajiban dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang harus dicantumkan dalam Perjanjian sebagai syarat minimal.

 

Seyogyanya Pasal 19 Permenaker 11/2019 mencantumkan juga kewajiban agar Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam mengatur kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya selama jangka waktu Perjanjian dan dalam hal dilakukan pemutusan Perjanjian secara sepihak maka Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib untuk memenuhi kewajiban pembayaran hingga masa PPJT berakhir.

 

Peran Satpam sangat vital karena secara tidak langsung telah membantu kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban  masyarakat di masing-masing lingkungan kerjanya. Peran serta Satpam dalam membantu tugas kepolisian menjadi cukup signifikan mengingat rasio polisi di Indonesia masih belum ideal, di mana rasionya masih 1:700.

 

Sebagai ‘anak kandung’ Kepolisian, maka sudah sepatutnya dalam kondisi saat ini pihak Kepolisian Republik Indonesia turut serta memikirkan dan mencari solusi atas permasalahan pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada industri jasa keamanan. Demikian pula Kementerian Tenaga Kerja harus turut berperan aktif mencari solusi dan memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang dihadapi oleh PPJT, yang melakukan kegiatan sebagai BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan, sebagai akibat pemutusan Perjanjian oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan mengingat peran strategis dari Satpam sebagai pembantu Kepolisian dalam mengemban fungsi Kepolisian.

 

*)Mario Widiarto Sutantoputra, S.H., M.H., LL.M., CCTP, CATS adalah seorang advokat & pemerhati industri jasa pengamanan.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait