Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi
Kolom

Problematika Pemutusan Perjanjian bagi Perusahaan Jasa Pengamanan Saat Pandemi

​​​​​​​Tulisan ini membahas mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan selaku PPJT terkait dengan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

Bacaan 2 Menit

 

Umumnya Perjanjian Kerja yang dibuat tersebut adalah PKWT mengingat PPJT adalah perusahaan outsourcing yang karakter bisnisnya bergantung pada ada tidaknya permintaan dan kebutuhan dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Umumnya BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan akan membuat PKWT dengan pekerja (dalam hal ini Satpam) setelah adanya permintaan dan kebutuhan dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan sehingga jangka waktu PKWT tersebut juga setidaknya akan disesuaikan dengan jangka waktu perjanjian antara BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

 

Permasalahan akan timbul pada saat perubahan kondisi atau kebutuhan Perusahaan Pemberi Pekerjaan seringkali berujung pada pemutusan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam yang dilakukan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Hal tersebut membuat posisi pihak PPJT menjadi sulit mengingat Satpam yang telah ditempatkan pada lokasi yang ditugaskan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan tersebut telah diikat oleh PKWT sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja tersebut.

 

Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam tersebut berdasarkan Pasal 20 Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permenaker 11/2019), haruslah didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota tempat pekerjaan akan dilakukan dengan melampirkan formulir pendaftaran dan Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Kerja BUJP tersebut.

 

Adapun ketentuan minimal yang mutlak harus tercantum dalam Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam tersebut berdasarkan Pasal 19 Permenaker 11/2019 tersebut adalah sebagai berikut: a) jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pekerja dari PPJT, b) penegasan bahwa PPJT akan menerima pekerja dari PPJT sebelumnya dalam hal terjadi penggantian PPJT, c) hubungan kerja antara PPJT dengan Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT, d) kewajiban untuk memenuhi kewajiban hak Pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Selain itu juga terdapat kewajiban bagi PPJT untuk membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerjanya baik itu berupa PKWT atau PKWTT dan mendaftarkannya pada instansi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota tempat pekerjaan akan dilakukan (Vide Pasal 27 Permenaker 11/2019).

 

Sepengetahuan Penulis dari informasi yang Penulis terima dari praktisi di bidang industri jasa pengamanan bahwa pembayaran jasa yang dibayarkan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam praktik umumnya baru dibayarkan setiap 2 atau 3 bulan sekali dalam kondisi normal atau dengan kata lain BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan selaku PPJT harus mempunyai kecukupan modal untuk dapat menjalankan usahanya tersebut.

 

Ketika dilakukan pemutusan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Satpam secara sepihak oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan maka hal tersebut menimbulkan masalah terhadap cash flow dari BUJP Penyediaan Tenaga Pengamanan selaku PPJT mengingat PPJT tersebut tidak dapat membayar kewajibannya kepada Satpam yang telah diikat Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait