Prof. Amzulian Rifai dan Siti Nurdjanah Pimpin KY Paruh Kedua 2023-2025
Utama

Prof. Amzulian Rifai dan Siti Nurdjanah Pimpin KY Paruh Kedua 2023-2025

Sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY Paruh Kedua Periode Juli 2023-Desember 2025 terpilih, masa bakti keduanya efektif per 1 Juli 2023 mendatang. Ketua KY terpilih menekankan pentingnya dukungan internal institusi kelembagaan KY agar nantinya bisa mendapat kepercayaan publik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Prof. Amzulian bersama dengan Nurdjanah berkomitmen untuk bekerja keras dan disiplin bekerja demi institusi KY. Berbagai keputusan dan risiko akan dihadapi dengan kesetiaan terhadap lembaga. Meski begitu, ia menyadari pentingnya dukungan internal institusi kelembagaan KY.  

“Sebagai pengawas eksternal, (KY harus) kuat dulu di internal. Baru berkiprah. Tanpa itu, tidak ada lembaga (pengawas eksternal yang) kuat menjalankan tugas. Apabila kita mendapat dukungan sepenuhnya dari anggota, Sekjen, saya yakin kepercayaan publik yang kita dambakan cepat atau lambat bisa kita peroleh,” ujarnya optimis.

Hukumonline.com

7 Anggota KY berfoto bersama usai menggelar rapat Pemilihan Pimpinan KY RI.  

Dengan begitu, keterpilihan Prof. Amzulian Rifai dan Siti Nurdjanah akan menggantikan posisi Ketua KY Paruh Waktu I Januari 2021-Juni 2023 Prof Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua KY Paruh Waktu I Januari 2021-Juni 2023 Drs. M. Taufiq HZ. Dalam waktu dekat ini, Prof. Amzulian dan Nurdjanah akan secara efektif memimpin KY per 1 Juli 2023 mendatang.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan KY No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KY No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar bahwa semua anggota berhak mencalonkan diri.

Guna melangsungkan pemilihan Ketua KY, rapat dihadiri semua anggota KY dengan pemilihan dilakukan melalui 2 tahap. Pertama, diawali pemilihan ketua, lalu dilanjutkan oleh pemilihan wakil ketua. Pemilihan dilakukan dengan cara setiap anggota KY menulis satu nama calon ketua, kemudian satu nama calon wakil. Suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY terpilih.

Tags:

Berita Terkait