Prof Bayu Dwi Anggono: Idealnya Pembaruan Penataan Perundang-undangan Dikelola Kementerian Khusus
Utama

Prof Bayu Dwi Anggono: Idealnya Pembaruan Penataan Perundang-undangan Dikelola Kementerian Khusus

Undang-undang sudah memberi tiga opsi solusi pendekatan kelembagaan: (i) melalui kementerian khusus; (ii) melalui Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); dan (iii) melalui Lembaga Non-Struktural (LNS). Masing-masing opsi punya kekuatan dan kelemahan. Intinya lembaga itu harus langsung bertanggung jawab pada Presiden.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

“Setelah melakukan refleksi yang lebih mendalam, kompleksnya kondisi peraturan perundang-undangan hari ini agaknya lebih membutuhkan suatu lembaga tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan khusus berfokus pada penataan regulasi di Indonesia,” ujar Bayu. Gagasan ini sebetulnya juga sudah menjadi mandat UU P3 sejak hasil revisi pertama tahun 2019 yaitu pada Pasal 99A.

Menurutnya, Pasal 99A UU P3 memberi tiga opsi pendekatan kelembagaan untuk menjadi solusi persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Presiden harus memilih salah satu yaitu: (i) melalui kementerian khusus; (ii) melalui Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); dan (iii) melalui Lembaga Non-Struktural (LNS).

Ia menimbang kekuatan dan kelemahan ada pada masing-masing opsi. Bayu secara terbuka cenderung bahwa opsi kementerian khusus yang paling ideal. Namun, inti penting yang diwanti-wanti Bayu adalah lembaga itu harus langsung bertanggung jawab pada Presiden. “Kedudukannya harus berada di lingkaran Presiden karena fungsi yang dijalankan, merupakan urusan yang fundamental,” katanya.

Pengukuhan Bayu sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan tampaknya menarik perhatian sejumlah pejabat negara terutama pemangku kepentingan sektor hukum. Terlihat hadir di lokasi acara pagi ini Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Hukum, dan masih banyak lagi.

Profesor muda ini menuntaskan studi sarjana hukum di Universitas Jember tahun 2004, magister hukum di Universitas Indonesia tahun 2009, dan doktor hukum di Universitas Indonesia tahun 2014. Bayu mulai mengabdi di almamater studi sarjananya sejak tahun 2005 hingga dipercaya menjabat Dekan FH UNEJ periode 2020-2024. Bidang risetnya fokus pada hukum ketatanegaraan terutama ilmu perundang-undangan. Saat ini ia juga menjabat Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN periode 2021– 2025.

Karier akademisi kelahiran Juni 1982 berhasil mencapai puncaknya tepat di usia 40 tahun. Hari ini Bayu resmi menyandang gelar Profesor. Seperti kata sebuah frase populer, Life begins at 40. Semoga capaian ini mejadi awal bagi kiprah sukses Bayu selanjutnya.

Tags:

Berita Terkait