Profesor Belanda Nilai UU Keolahragaan Membingungkan
Berita

Profesor Belanda Nilai UU Keolahragaan Membingungkan

Tak jelas bagaimana mencapai tujuan dalam undang-undang itu.

ALI
Bacaan 2 Menit

Yuli menambahkan karena Kemenpora menyadari UU belum mengatur seputar sengketa olahraga, maka sejak 2008, Kemenpora sudah berupaya mendiskusikan hal ini. “Pada 2008, Menpora mengajak akademisi hukum untuk memikirkan bagaimana kita menyelesaikan masalah sengketa. Kita sudah menjadi bagian dari arbitrase internasional, tapi sengketa olahraga belum diakomodir dalam sistem hukum kita,” jelasnya.

Yuli menjelaskan untuk memasukan hukum olahraga dan dapat dikenal serta diterima sebagai subsistem hukum nasional bukan perkara yang mudah. “Ini tugas yang tak ringan,” ujanrya.

Lebih lanjut, Yuli mengatakan sengketa yang timbul biasanya menyangkut kontrak pemain dengan klub sepakbola. “Biro hukum kami sudah beberapa mendapat aduan masalah kontrak pemain asing di Indonesia. Saya sering konsultasikan masalah ini dengan Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja,-red),” ujarnya.

Ditemui usai pidato pembukaan, Yuli menuturkan meski mengakui ada kekosongan hukum dalam penyelenggarana olahraga, ia belum bisa menentukan apakah Kemenpora menginginkan revisi UU Keolahragaan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). “Itu nanti yang akan kita jawab dalam seminar ini. Minimum kita harus bisa hasilkan ‘road map’ mau kemana hukum olahraga kita ini dibawa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait