1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon
2. Fotocopy KTP pemohon
3. Fotocopy kartu keluarga
4. Fotocopy akta nikah
5. Fotocopy ijazah
6. Fotocopy akta kelahiran
7. Fotocopy dua orang saksi
Berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.
















