Prosedur Jemput Paksa
Terbaru

Prosedur Jemput Paksa

Petugas kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas dalam proses prosedur penjemputan paksa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Namun, seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa tidak dapat menghadiri surat pemanggilan, maka penyidik yang melakukan pemeriksaan dapat datang ke tempat kediamannya.

Jemput paksa berbeda dengan panggil paksa dan penangkapan.  Terkait pelaksanaan tugas penangkapan diatur dalam KUHAP, yaitu dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat perintah tugas penangkapan, dan tersangka berhak menerima surat tersebut.

Penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti, guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Di dalam surat penangkapan yang diatur dalam KUHAP tersebut dicantumkan identitas tersangka, alasan dilakukan penangkapan, informasi perkara kejahatan yang pada saat itu disangkakan, serta tempat pemeriksaan.

Perbedaan tersebut lebih lanjut dapat dilihat dari status pihak yang bersangkutan. Pada kasus jemput paksa dan panggil paksa hanya dapat dilakukan apabila sudah terjadi pemanggilan sesuai prosedur yang sah sebanyak dua kali.

Surat perintah tugas mengenai penjemputan, pemanggilan, maupun penangkapan wajib disertakan oleh petugas dan diberikan kepada pihak yang bersangkutan. Jemput paksa tidak memiliki pengaruh atau kaitan dengan hukuman yang diberikan, sedangkan dalam penangkapan berpengaruh.

Jemput paksa diatur karena hukum tidak membenarkan proses keadilan in absentia, yaitu dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat, tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

Tags:

Berita Terkait