Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merilis Peraturan Menteri (Permen) tentang prosedur penerbitan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan penyambungan tenaga listrik. Permen ini akan mencabut Surat Edaran Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi No.5916/04/600.3/1997 tentang Pembangunan, Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri ESDM ini mulai berlaku 1 Januari 2014 untuk semua instalasi rumah tangga dan penyambungan tegangan rendah. Bagi industri yang menggunakan tegangan listrik, prosedurnya sama dengan pemakaian tegangan rendah. Pihaknya sudah menunjuk 15 badan yang mampu menerbitkan SLO.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan. Menurut Jarman, pihaknya meminta PT PLN (Persero) untuk menyederhanakan prosedur pemasangan sambungan listrik baru dengan jangka waktu semula 102 hari menjadi 40 hari.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan antara lain PLN dan lembaga inspeksi teknis tegangan rendah. Pertemuan itu membahas penyederhanaan prosedur mendapatkan listrik,” kata Jarman, Kamis (31/10).
Jarman menjelaskan, kesepakatan yang tercapai dengan pemangku kepentingan antara lain mengenai penghapusan prosedur kewajiban adanya sertifikat jaminan instalasi. Pasalnya, jaminan instalasi itu sudah tertuang dalam SLO yang memberikan jaminan instalasi benar. Biaya mendapatkan sertifikasi jaminan sekitar Rp3 juta pun dihapuskan.
Dikatakannya, penyederhanaan prosedur harus memenuhi keselamatan ketenaga listrikan. Apabila lembaga inspeksi tidak dapat menerbitkan SLO dalam tiga hari maka pemerintah menunjuk PLN untuk menerbitkannya. Dia menegaskan SLO merupakan suatu kewajiban untuk semua instalasi. Selama ini yang terjadi adalah banyaknya instalasi langsung disambung tanpa SLO padahal hal itu melanggar undang-undang.
"Biaya SLO Untuk tegangan 450 kVa cukup membayar Rp60 ribu. Kalau kapasitas besar perhitungannya Rp17,5 per kVA," jelasnya.
















