Penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan anggota militer kerap bermasalah. Mekanisme penyelesaian yang ada selama ini dinilai tidak sesuai dengan konstitusi yang memandatkan kedudukan semua warga negara sama dihadapan hukum. Kalangan masyarakat sipil berulang kali mengusulkan pembenahan terhadap mekanisme peradilan militer sebagai bagian dari mandat reformasi, tapi selalu mandek.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas urgensi revisi peradilan militer melalui putusan No.260/PUU-XII/2025 yang memuat sedikitnya 2 poin utama dalam amar putusan. Pertama, menyatakan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Kedua, jika dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan pembentuk UU tidak mengubah beleid tersebut maka UU 31/1997 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Amar putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” begitu kutipan sebagian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Kamis (15/10/2026) lalu.
Setelah lebih dari sepekan setelah putusan Mahkamah itu dibacakan, pimpinan Komisi I DPR mulai merespons yang intinya revisi UU Peradilan Militer segera diproses. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Komisi I DPR mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," ujarnya kepada awak media, Sabtu (24/10/2026) pekan kemarin.
Baca juga:
- Batas Kewenangan Tak Jelas, MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
- Putusan MK Terbit, Reformasi Peradilan Militer Mendesak
Dave menegaskan pembahasan revisi UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu batas waktu. Tenggat maksimal 2 tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer harus dihormati, tapi pembahasan revisi tak perlu menunggu batas waktu itu habis, justru perlu segera ditindaklanjuti secara serius dan bertanggungjawab.
















