Proses Revisi UU Peradilan Militer, DPR Bakal Tancap Gas
Terbaru

Proses Revisi UU Peradilan Militer, DPR Bakal Tancap Gas

Tak perlu menunggu batas waktu dua tahun. Pembahasan di DPR perlu membuka partisipasi publik agar perubahan UU Peradilan Militer menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Foto: Fraksi Golkar
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Foto: Fraksi Golkar

Penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan anggota militer kerap bermasalah. Mekanisme penyelesaian yang ada selama ini dinilai tidak sesuai dengan konstitusi yang memandatkan kedudukan semua warga negara sama dihadapan hukum. Kalangan masyarakat sipil berulang kali mengusulkan pembenahan terhadap mekanisme peradilan militer sebagai bagian dari mandat reformasi, tapi selalu mandek.

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas urgensi revisi peradilan militer melalui putusan No.260/PUU-XII/2025 yang memuat sedikitnya 2 poin utama dalam amar putusan. Pertama, menyatakan UU No. 31 Tahun 1997  tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Kedua, jika dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan pembentuk UU tidak mengubah beleid tersebut maka UU 31/1997 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” begitu kutipan sebagian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Kamis (15/10/2026) lalu.

Setelah lebih dari sepekan setelah putusan Mahkamah itu dibacakan, pimpinan Komisi I DPR mulai merespons yang intinya revisi UU Peradilan Militer segera diproses. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Komisi I DPR mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," ujarnya kepada awak media, Sabtu (24/10/2026) pekan kemarin.

Baca juga:

Dave menegaskan pembahasan revisi UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu batas waktu. Tenggat maksimal 2 tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer harus dihormati, tapi pembahasan revisi tak perlu menunggu batas waktu itu habis, justru perlu segera ditindaklanjuti secara serius dan bertanggungjawab.

"Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," ujar Dave.

Menurut politisi Partai Golkar itu, hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi antara lain batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum sesuai putusan MK. Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Perkara yang melibatkan warga sipil, Dave mengatakan forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum. Kejelasan batas kewenangan peradilan adalah hal penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Peradilan militer, menurut Dave tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan putusan MK semakin memperkuat amanat UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No.3 Tahun 2025. Pasal 65 ayat (2) mengatur prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer.

Prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum. Putusan ini memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” timpal politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Dia menilai batas waktu 2 tahun yang diberikan MK untuk merevisi UU 31/1997 memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi Presiden dan DPR. Dia mencatat salah satu dalil pemohon yang menjadi pertimbangan MK adalah risiko impunitas yang terjadi dalam peradilan militer.

“Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info