Protokol Madrid: 1 Permohonan untuk Amankan Merek Internasional di 101 Negara
Utama

Protokol Madrid: 1 Permohonan untuk Amankan Merek Internasional di 101 Negara

Merek sebagai garasi produk dan aset yang bernilai tinggi dalam suatu transaksi perdagangan mutlak membutuhkan perlindungan tidak hanya dalam skup nasional namun juga Internasional. Madrid protocol lahir meringkas prosedur perlindungan merek untuk banyak negara hanya melalui 1 permohonan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Yang perlu diingat, jangka waktunya 5 tahun,kalau sudah 5 tahun dia jadi mandiri, sudah lepas dan jadi independen. Tidak lagi terikat dengan merek basic,” ungkap Didik.

 

Selanjutnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan merek internasional ini, jelas Didik, terdiri dari biaya administrasi yang dibayarkan kepada DJKI dan pembayaran yang dilakukan langsung kepada internasional biro yang berupa:

  1. Basic Fee sebesar 635 CHF untuk merek tidak berwarna dan 903 CHF untuk merek dengan warna;
  2. Individual fee dan/atau complementary fee ditambah Suplementary fee, tergantung negara tujuan.

 

Akan tetapi, kata Didik, sebelum melakukan pendaftaran internasional akan lebih baik jika berkonsultasi terlebih dahulu dengan office origin dalam hal ini DJKI untuk Indonesia. DJKI berperan penting menyediakan sarana konsultasi, melakukan validasi dan sertifikasi permohonan, memenuhi kekurangan dan perbaikan kesalahan dalam mengisi formulir dan sebagainya.

 

“Sebelum mengajukan permohonan, silakan konsultasi dulu dengan kami Tim Madrid Protokol. Kami ada di lantai 5 DJKI,” ungkap Didik.

 

Urgensi Perlindungan Merek

Partner pada firma hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP) spesifikasi Kekayaan Intelektual, Dewi Soeharto, menjabarkan pentingnya perlindungan merek sebagai petunjuk sumber barang (source of origin), garansi kualitas produk hingga sarana promosi produk. Sehingga semakin memiliki tingkat paparan ekonomi yang tinggi maka suatu merek akan semakin berharga. Itulah mengapa segala bentuk publikasi dari merek adalah bagian dari publikasi yang harus dipelihara.

 

“Jadi jangan hanya mendaftarkan merek hanya dari logonya, mendaftarkan slogannya juga penting,” kata Dewi dalam acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait