Sejak penyerahan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 9 November 2022, DPR bergerak maju dengan menyerap masukan dan aspirasi dari kalangan elemen masyarakat. Seperti, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III pada Senin (14//11/2022) kemarin. Sayangnya, respons Komisi III menunjukan minimnya pemahaman partisipasi publik bermakna dalam proses penyusunan RKUHP.
“Pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto bahwa DPR sebagai wakil rakyat tidak memiliki kewajiban dan tidak memiliki waktu untuk memberikan jawaban atas masukan yang diberikan Aliansi menunjukkan miskinnya perspektif mengenai partisipasi bermakna tersebut,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Antoni Putra saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Bahkan, kata Antoni, mengutip pernyataan Ketua Komisi III DPR bahwa RDPU dengan Aliansi diselenggarakan sebagai bentuk kemurahan hati DPR. Karenanya, DPR berhak menerima atau tidak menerima masukan bergantung pada kehendak partai-partai politik. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan dua kesalahan fatal.
Baca Juga:
- Komisi Yudisial Kritisi Pasal Pidana Proses Persidangan dalam RKUHP
- Pemerintah Sampaikan Perubahan Pasal dalam RKUHP
- Menkopolhukam: RUU KUHP Disahkan Jadi UU Akhir Tahun
Pertama, masukan masyarakat, termasuk dari Aliansi, bukanlah buah dari kebaikan hati DPR, melainkan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP).
Dalam hal ini, kewajiban DPR tidak hanya mendengarkan masukan yang diberikan, tapi juga mempertimbangkan dan memberikan penjelasan atau jawaban atas masukan tersebut. Hal itu merupakan kewajiban DPR sebagai bentuk pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Ia mengingatan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna harus memenuhi tiga prasyarat yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Dari tiga prasyarat tersebut, terdapat prinsip yang diingkari oleh DPR yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya. “Jika dua prinsip lainnya tidak dijalankan, maka partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP merupakan partisipasi publik yang cacat dan tidak dapat dijadikan alasan bahwa partisipasi publik telah terpenuhi,” kata Antoni.
Kedua, DPR menempatkan kedaulatan rakyat di bawah kedaulatan partai politik karena menganggap bahwa masukan dari Aliansi hanya akan dipertimbangkan apabila partai politik menghendaki. “Dalam konteks ini, DPR lupa bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945, bukan berdasarkan atas kedaulatan partai politik,” sambung Peneliti PSHK lain, M. Nur Ramadhan.
Ia melanjutkan pernyataan Ketua Komisi III DPR yang mempertanyakan apakah anggota Aliansi ikut memilih dalam pemilu atau tidak menunjukkan absennya pemahaman dan keberpihakan DPR mengenai makna partisipasi politik yang seolah berhenti di bilik suara pemilu.
Untuk itu, PSHK meminta DPR dan Presiden secara formal memberi penjelasan dan argumentasi atas masukan/aspirasi masyarakat, baik masukan yang diterima atau tidak diterima. Meminta DPR menghormati hak setiap orang untuk berpartisipasi menyampaikan pendapat dan aspirasinya tanpa terkecuali.
“Meminta DPR untuk menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dan panduan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sempat naik pitam saat Antoni yang menjadi bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan soal partisipasi publik bermakna dalam RDPU pada Senin (14/1/1/2022) kemarin. Bambang Pacul, begitu biasa disapa, memotong pembicaraan Antoni. Antoni berharap agar DPR memberikan penjelasan atau jawaban atas aspirasi publik ini diterima atau tidak dalam penyusunan RKUHP.
“Jadi kami tidak punya kewajiban menjelaskan kenapa aspirasimu tidak masuk. Tapi kamu boleh berusaha dalam rapat-rapat kami, aspirasimu bisa dibicarakan atau tidak. Penolakannya bisa, tapi kewajibannya tidak,” ujar Bambang.
Kemudian, Antoni melanjutkan pandangannya soal apa langkah Komisi III dengan RDPU bakal membentuk tim atau sebaliknya. Bambang Pacul buru-buru menghentikan. “Stop, Anda pelajari dulu mekanisme yang ada di DPR, Anda seolah-olah menuntut kami, Anda gak punya hak. Jangan-jangan Anda ketika pemilu tidak nyoblos, kemudian Anda menutut, ngaco aja kamu,” kata Bambang Wuryanto.
















