PT DI Dimohonkan Pailit
Berita

PT DI Dimohonkan Pailit

Pekerja yakin permohonan mereka dikabulkan karena telah memenuhi syarat-syarat permohonan pailit.

KML/CRN
Bacaan 2 Menit

 

Ternyata putusan PT TUN menguatkan putusan P4P. Banding dan Kasasi yang diajukan SPFKK ke MA juga kandas. Setelah usaha kita mentok, akhirnya kita terpaksa mengajukan pailit tutur Arif. Menurutnya saat putusan dijatuhkan, lembaga penyelesaian hubungan industrial terus memenangkan DI, dan Direksi ketika itu setuju.

 

Komitmen pemerintah dan pengalokasian dana yang mandek, juga dipandnag mengecewakan. Ceritanya, 28 Desember 2006 lalu Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan, salah satunya ya untuk DI.

 

Dari situ pemerintah akhirnya mengalokasikan uang sejumlah Rp40 milyar, atau 20 persen dari Rp200 milyar hak mantan karyawan DI untuk membayar kekurangan hak pensiun. Namun hingga memasuki pertengahan 2007, uang pesangon itu belum sampai ke tangan mantan karyawan, dan diduga masih mengendap di perusahaan.

 

Tags: