Puluhan Brimob Bikin Gaduh Sidang Kanjuruhan Dinilai Ganggu Kemandirian Peradilan
Terbaru

Puluhan Brimob Bikin Gaduh Sidang Kanjuruhan Dinilai Ganggu Kemandirian Peradilan

Amnesty International Indonesia meminta semua pihak menjunjung tinggi tegaknya prinsip peradilan yang adil dan bebas dari tekanan. KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personil kepolisian.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses pengamanan persidangan kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/2/2023) lalu mendapat sorotan kalangan masyarakat sipil. Puluhan aparat kepolisian dari satuan Brimob yang berada di depan ruang sidang dinilai membuat kegaduhan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tindakan tersebut mengganggu jalannya persidangan. “Tindakan itu tergolong bentuk intimidasi yang merendahkan independensi dan kehormatan peradilan, dalam ini terutama kepada jajaran kejaksaan,” kata Usman saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Usman meminta semua pihak menjunjung tinggi tegaknya prinsip peradilan yang adil dan bebas dari tekanan. Kepolisian wajib memastikan anggotanya tidak mengganggu apalagi sampai melakukan intimidasi persidangan.

Baca Juga:

Menurut Usman, kemerdekaan peran jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk menjamin peradilan yang adil. Itu merupakan prasyarat tegaknya supremasi hukum. Pihak berwenang yang menyidangkan kasus tragedi stadion Kanjuruhan, termasuk jaksa penuntut umum (JPU) harus bebas dalam membuat keputusan di persidangan dan tidak memihak. Serta berdasarkan fakta dan sesuai aturan hukum, tanpa campur tangan, atau pengaruh yang tidak patut dari pihak manapun.

Tak hanya kalangan masyarakat sipil peristiwa kegaduhan di persidangan itu juga direspon Komisi Yudisial (KY). Komisioner KY Binziad Kadafi mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait peristiwa itu dimana puluhan personil Polri dari satuan Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan, sehingga menimbulkan situasi yang terkesan tidak kondusif.

“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim. Hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan”, kata Binziad Kadafi yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan.

Kadafi menekankan kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh personil Kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan.

Menurut Kadafi, pihaknya akan berkomunikasi dengan Polri terkait peristiwa tersebut. Misalnya pembatasan bagi aparat yang hadir di persidangan, terutama untuk aparat yang tidak bertugas melakukan pengamanan. Pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan dan lainnya. “Tujuannya agar kesan intimidatif dapat dihindari,” ujarnya.

KY juga akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personil kepolisian. Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara.

Tags:

Berita Terkait