Pungli: Antara Suap atau Pemerasan?
Utama

Pungli: Antara Suap atau Pemerasan?

Terpeliharanya iklim administrasi tak sehat dapat menghantarkan Indonesia menuju iklim berusaha yang tak sehat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Diskusi Hukumonline 2019 bertema “Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia)”, di Surabaya, Senin (4/3). Foto: RES
Diskusi Hukumonline 2019 bertema “Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia)”, di Surabaya, Senin (4/3). Foto: RES

Benturan antara kepentingan pelaku usaha dengan otoritas penerbit izin (pemerintah) masih saja terkendala praktik suap atau ‘pungutan liar’. Parahnya, suap atau pungli dalam pengurusan administrasi oleh para oknum, baik di instansi pemerintahan (pusat hingga daerah) maupun peradilan hingga kini masih tak bisa terlepas dari stigma ‘sudah menjadi rahasia umum’. Sehingga tak ayal jika peringkat Ease of doing business (EoDB)Indonesia, khususnya untuk kategori dealing with construction permit tetap stagnan diatas peringkat 100.

 

Terpeliharanya iklim administrasi tak sehat itu, jelas dapat menghantarkan Indonesia menuju iklim berusaha yang tak sehat pula. Artinya, pelaku usaha kerapkali dibiarkan berhadapan dengan pilihan antara terpaksa memenuhi kehendak ‘pemeras’ demi kelancaran bisnisnya atau bertahan menunggu dalam ketidakpastian.

 

Pengambilan keputusan atas pilihan itu, berbanding lurus dengan risiko yang harus ditanggung pelaku usaha, antara merugi akibat bisnis terhambat ulah izin yang tak kunjung dikeluarkan atau risiko hukum menyandang status pelaku suap.

 

Atas dasar itu menarik untuk ditelisik, ketika pemungut menciptakan situasi keterpaksaan agar ‘mau tidak mau’ pelaku usaha harus memberi suap atau ‘uang pelicin’,bisakah pelaku usaha memposisikan diri sebagai korban pemerasan? ataukah konsep hukum pidana tak kenal ampun menjerat siapapun yang terlibat dalam lingkaran ‘uang haram’ itu? Hal-hal apa sajakah yang bisa dijadikan alternatif pelaku usaha ketika berhadapan dengan kondisi oknum pejabat yang meminta suap?

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menyebut setiap bentuk pemerasan yang disambut dengan pemberian uang maka potensi masuknya kasus itu ke ranah pidana penyuapan akan sangat besar.

 

Baiknya, ia menganjurkan agar pihak yang merasa diperas langsung melapor kepada aparat yang berwenang, tim saber pungli misalnya. Biasanya, kata Mahmud, tim saber pungli akan mengajak pelapor untuk bekerjasama melakukan jebakan-jebakan terhadap oknum pemerintah, sehingga fakta pungli yang dilakukan di lapangan dapat terbongkar.

 

“Inilah yang akan melepaskan mereka agar tak dianggap suap. Ada tidaknya pelaporan itu pula yang merupakan parameter penentu wilayah abu-abu untuk membedakan antara suap dan pemerasan,” jelasnya.

 

Hukumonline.com

Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi.

 

Jika pelaku usaha melaporkan, aparat melakukan tindakan dan pelapor ikut serta membantu, maka unsur niat jahat (mens rea) untuk melakukan suap tak akan terpenuhi. Takutnya, katanya, jika tak ada pelaporan itu akan masuk dalam wilayah abu-abu dan pebisnis menjadi tak lagi memiliki alat bukti agar tak terseret sebagai tersangka suap.

 

“Karena itu, seharusnya siapapun yang merasa diperas tidak punya alasan untuk memberikan uang, melainkan harus menjadi alasan baginya untuk melapor kepada aparat. Itu lebih aman,” tegas Mahmud.

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaparta, menjelaskan kunci untuk membuktikan tidak adanya niat jahat pemohon izin dalam konteks pungli, yakni adanya bukti bahwa iktikad untuk memberi uang tidak datang dari pemohon, melainkan harus dari penerima/pejabat/pelayan publik yang bersangkutan. Hanya saja, Ia tak menampik untuk membuktikan dari mana datangnya itikad itu tidaklah mudah.

 

“Ada kalanya keinginan untuk memberi muncul dari kondisi yang diciptakan oleh pejabat pelayan publik, itu menurut saya yang sulit menemukan mens rea nya,” jelasnya.

 

Hukumonline.com

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaparta.

 

Terlebih, kata Ganjar, pejabat tak memberikan paksaan sedemikian rupa, sebaliknya pengusaha yang kerapkali begitu mudah merasa bahwa Ia dipaksa menyuap. Sehingga, sifat paksaannya kerapkali tak memenuhi syarat. Jika mengacu pada doktrin pidana murni, sambungnya, sifat paksaan harus mutlak, tidak ada jalan lain dan perbuatan itu adalah satu-satunya perbuatan yang bisa Ia lakukan serta betul-betul jelas pertimbangan proporsionalitas resiko dengan perbuatan yang ia tanggung (vide: Pasal 48 KUHP).

 

“Itu baru unsur overmacht (daya paksa)nya terpenuhi, karena dalam pidana konsep overmacht itu betul-betul tegas diterapkan, tidak di kendar kendorkan. Jangan sampai sedikit-sedikit orang merasa dipaksa, akhirnya lolos semua,” Jelasnya.

 

(Baca Juga: Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018)

 

Ganjar menganjukan jika memang pejabat bersangkutan melakukan tarik ulur dengan memperlambat pemberian izin, lebih baik langsung dilaporkan kepada Ombudsman. Sementara jika ada sinyal yang mengarah pada permintaan uang, maka dapat dilaporkan kepada Tim Saber Pungli.

 

Pakar hukum perizinan dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Zainal Arifin Mochtar, membantah paradigma yang memposisikan penyuap sebagai korban pemerasan. Menurutnya, selama bertemu maksud pemberi dan penerima suap maka itu bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

 

Sekalipun dalam bisnis terdapat kondisi-kondisi yang tak sederhana seperti buruknya pelayanan, sistem perizinan hingga peradilan yang buruk, namun tetap tak lantas bisa dijadikan alasan pembenar dilakukannya penyuapan.

 

“Kalau logikanya karena kondisi buruk kita dibenarkan menyuap, rusak semua. Padahal masih ada banyak jalan lain yang bisa dilakukan seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan, melapor ke ombudsman atau menggunakan jalur ajudikasi khusus,” tukas Zainal.

 

Merujuk Pasal 50 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kata Zainal, tersedia opsi berupa pebisnis (pengadu) dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah yang ditangani oleh Ombudsman. Sekadar diketahui, bahkan pengadu dapat menuntut ganti rugi kepada penyelenggara pelayanan publik dimaksud.

 

Hukumonline.com

Pakar hukum perizinan dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Zainal Arifin Mochtar.

 

Barulah terkait kesepakatan besaran ganti rugi maupun batas waktu pembayarannya dapat diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi dan jalur ajudikasi khusus. Mestinya, paling lambat 5 tahun sejak UU a quo diundangkan maka sistem ajudikasi khusus itu harus sudah diterapkan.

 

“Sayangnya sistem ini masih belum dibuat sampai sekarang,” ujarnya.

 

Sekalipun ajudikasi khusus belum terbentuk, kata Zainal, aduan yang masuk ke Ombudsman tetap dapat ditindak melalui wewenang Ombudsman untuk memaksa atau melalui rekomendasi kepada atasan terlapor. Bahkan, katanya, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah atau pimpinan penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan prosedur pelayanan publik (vide: Pasal 8 ayat (2) UU 37/2008).

 

Sebagai informasi tambahan, sepanjang 3 tahun terakhir (2016-2018), Ombudsman telah menerima sebanyak 27.345 pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Adapun 3 (tiga) besar praktik tersebut terdiri dari kasus penundaan berlarut (undue delay), 'penyimpangan prosedur' dan 'tidak memberikan pelayanan'. Sementara peringkat tiga besar instansi pelayanan publik yang banyak dikeluhkan adalah Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kementerian Pertanahan (BPN/ATR).

 

Terlebih, kata Zainal, pasca berlakunya Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berlaku pula keputusan fiktif positif dalam ranah administrasi Negara, yakni jika telah lewat waktu 10 hari sejak berkas dinyatakan lengkap, maka permohonan pemohon dianggap dikabulkan secara hukum. Tapi, tetap harus melalui pengajuan permohonan ke pengadilan agar memiliki kekuatan memaksa.

 

Selain jalan itu, tambah Zainal, pebisnis dapat juga membuat jebakan terhadap oknum yang bersangkutan. Misalnya, Ia mencontohkan dengan merekam pembicaraan dengan oknum dimaksud dan melaporkan kepada atasannya atau bahkan rekaman itu bisa dijadikan alat bukti untuk melapor kepada ombudsman.

 

“Jadi tak ada excuse untuk ngasih duit,” tegasnya.

 

Tags:

Berita Terkait