Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan batas atas bunga pinjaman online (pinjol). Majelis hakim menilai bahwa penetapan batas atas bunga tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya praktik penetapan harga bersama antarpelaku usaha.
Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst. tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10). Majelis hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan, beranggotakan Achmad Rasyid Purba dan M. Arief Adikusumo, secara bulat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan 97 entitas bisnis terhadap Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 tertanggal 26 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan para pemohon, membatalkan putusan KPPU, serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.
Baca juga:
- 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran Rupiah, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
- KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Pinjol, 97 Pelaku Usaha Jadi Terlapor
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa penetapan batas atas bunga pinjol pada masa awal perkembangan industri merupakan bagian dari doktrin tindakan negara (state action doctrine). Saat industri pinjaman online mulai tumbuh, belum tersedia aturan yang jelas mengenai pengaturan dan pengawasannya. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan, termasuk mengenai batas atas bunga, guna mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Majelis juga mempertimbangkan pengawasan aktif OJK terhadap kebijakan tersebut, salah satunya melalui surat edaran yang meminta pelaku usaha mematuhi batas atas bunga. Pengaturan itu kemudian resmi diambil alih oleh OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Atas dasar itu, majelis berpendapat bahwa pelaku usaha tidak dapat dihukum karena menjalankan arahan otoritas negara yang berwenang mengawasi kegiatan usahanya.
Selain itu, majelis hakim membedakan antara penetapan batas atas harga (price ceiling) dan praktik penetapan harga (price fixing).
















