Putusan MK atas UU Pemda Akibatkan Kekosongan Hukum
Utama

Putusan MK atas UU Pemda Akibatkan Kekosongan Hukum

MK menyatakan syarat calon kepala daerah independen yang harus melalui pinangan partai politik bertentangan dengan UUD 1945. Namun terjadi kekosongan hukum akibat putusan MK tersebut.

CRP/CRM/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Berdasar hasil penelitian, warga Aceh waktu itu memang menghendaki Pilkada untuk calon perseorangan tanpa lewat Parpol. Sebabnya tak lain adalah terjadinya krisis kepercayaan warga Nanggroe Aceh Darussalam terhadap Parpol. Hal ini dinilai Hakim Konstitusi H Achmad Roestandi sebagai cambukan buat Parpol agar mau berintropeksi.

 

Kekosongan hukum

Putusan ini telah menimbulkan kekosongan hukum (rechtvacuum) dalam penyelenggaraan Pilkada di sejumlah daerah sehingga tidak bisa serta merta diimplementasikan. Putusan ini hanya berlaku untuk syarat pencalonan Pilkada, tidak bisa diterapkan dengan serta merta, harus ada aturan yang mengatur lebih lanjut, ujar Jimly usai membacakan putusan.

 

Dengan adanya putusan MK ini, maka jika Pilkada tetap jalan, bakal dianggap inkonstitusional. Sebab, putusan MK bersifat mengikat segera setelah putusan dibacakan. Ini pendapat Koordinator Gerakan Jakarta Merdeka (GJM) Fajrul Rahman di sela-sela pembacaan amar putusan.

 

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menganggap putusan ini dilengkapi aturan lebih lanjut sebagai dasar hukum untuk calon independen.  Alasannya, prosedur, mekanisme dan tatacara pelaksanaan Pilkada bagi bakal calon perseorangan harus diatur dengan jelas. DPR saya rasa harus tanggap untuk cepat-cepat mengamandemen Undang-Undang yang ada dan Pemerintah segera membuat PP (Peraturan Pemerintah-red), ujarnya.

 

Tifatul mengemukakan alasan perlunya regulasi setingkat UU dan PP agar dalam penyelenggaraan Pilkada selain demokratis dan transparan, harus pula tertib. Itu penting karena setiap hal mesti ada pertanggungjawaban. Tifatul mencontohkan ketika ada keonaran saat kampanye, jika lewat jalur partai, maka ada partai yang bisa dituntut. Kalau perorangan, jika terjadi keonaran atau sesuatu yang bertentangan dengan hukum, siapa yang bertanggung jawab, katanya.

 

Sementara, menurut Hadar Gumay, Pilkada tidak bisa menunggu cukup lama untuk persoalan regulasi. Terlebih jika harus lewat Undang-undang. Sebab, Pilkada harus diselenggarakan 5 bulan sebelum masa jabatan pimpinan daerah lama berakhir. Selain itu, pemenang Pilkada harus pula diumumkan satu bulan sebelum masa jabatan lama berakhir.

 

Praktis, menurut Hadar,  Pilkada yang sudah masuk tahap kampanye seperti di Jakarta mesti jalan terus. Sebab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta sudah melewati tahap seleksi bakal calon dan telah menetapkan calon. Lain cerita jika Pilkada belum memasuki tahap penetapan calon oleh KPUD, tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info