Putusan MK atas UU Pemda Akibatkan Kekosongan Hukum
Utama

Putusan MK atas UU Pemda Akibatkan Kekosongan Hukum

MK menyatakan syarat calon kepala daerah independen yang harus melalui pinangan partai politik bertentangan dengan UUD 1945. Namun terjadi kekosongan hukum akibat putusan MK tersebut.

CRP/CRM/Rzk
Bacaan 2 Menit
Putusan MK atas UU Pemda Akibatkan Kekosongan Hukum
Hukumonline

 

Berdasar hasil penelitian, warga Aceh waktu itu memang menghendaki Pilkada untuk calon perseorangan tanpa lewat Parpol. Sebabnya tak lain adalah terjadinya krisis kepercayaan warga Nanggroe Aceh Darussalam terhadap Parpol. Hal ini dinilai Hakim Konstitusi H Achmad Roestandi sebagai cambukan buat Parpol agar mau berintropeksi.

 

Kekosongan hukum

Putusan ini telah menimbulkan kekosongan hukum (rechtvacuum) dalam penyelenggaraan Pilkada di sejumlah daerah sehingga tidak bisa serta merta diimplementasikan. Putusan ini hanya berlaku untuk syarat pencalonan Pilkada, tidak bisa diterapkan dengan serta merta, harus ada aturan yang mengatur lebih lanjut, ujar Jimly usai membacakan putusan.

 

Dengan adanya putusan MK ini, maka jika Pilkada tetap jalan, bakal dianggap inkonstitusional. Sebab, putusan MK bersifat mengikat segera setelah putusan dibacakan. Ini pendapat Koordinator Gerakan Jakarta Merdeka (GJM) Fajrul Rahman di sela-sela pembacaan amar putusan.

 

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menganggap putusan ini dilengkapi aturan lebih lanjut sebagai dasar hukum untuk calon independen.  Alasannya, prosedur, mekanisme dan tatacara pelaksanaan Pilkada bagi bakal calon perseorangan harus diatur dengan jelas. DPR saya rasa harus tanggap untuk cepat-cepat mengamandemen Undang-Undang yang ada dan Pemerintah segera membuat PP (Peraturan Pemerintah-red), ujarnya.

 

Tifatul mengemukakan alasan perlunya regulasi setingkat UU dan PP agar dalam penyelenggaraan Pilkada selain demokratis dan transparan, harus pula tertib. Itu penting karena setiap hal mesti ada pertanggungjawaban. Tifatul mencontohkan ketika ada keonaran saat kampanye, jika lewat jalur partai, maka ada partai yang bisa dituntut. Kalau perorangan, jika terjadi keonaran atau sesuatu yang bertentangan dengan hukum, siapa yang bertanggung jawab, katanya.

 

Sementara, menurut Hadar Gumay, Pilkada tidak bisa menunggu cukup lama untuk persoalan regulasi. Terlebih jika harus lewat Undang-undang. Sebab, Pilkada harus diselenggarakan 5 bulan sebelum masa jabatan pimpinan daerah lama berakhir. Selain itu, pemenang Pilkada harus pula diumumkan satu bulan sebelum masa jabatan lama berakhir.

 

Praktis, menurut Hadar,  Pilkada yang sudah masuk tahap kampanye seperti di Jakarta mesti jalan terus. Sebab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta sudah melewati tahap seleksi bakal calon dan telah menetapkan calon. Lain cerita jika Pilkada belum memasuki tahap penetapan calon oleh KPUD, tambahnya.

 

Mengenai masalah kevakuman hukum, MK sebenarnya sudah merekomendasikan sebuah solusi (lihat halaman 61 Putusan MK). Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU berwenang membuat regulasi tentang tatacara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini KPU bisa menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) Pemerintahan Aceh sebagai acuan, ujar Jimly ketika membacakan putusan.

 

Pendapat berbeda

Dari sembilan hakim konstitusi, tiga di antaranya mengutarakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya adalah, Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan HAS Natabaya. Mereka menyatakan permohonan uji materi tidak beralasan dan syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Khusus untuk pencalonan independen dalam pilkada NAD, ketiga hakim konstitusi ini berpendapat hal itu tidak dapat dijadikan perbandingan dan alasan untuk memberlakukan hal serupa di daerah lain. Sebab, Pilkada di Aceh merupakan Pilkada khusus yang hanya berlaku satu kali saja. Ini, menurut Roestandi, bertolak dari kondisi Aceh saat itu yang belum memungkinkan untuk dipersamakan dengan daerah lain. Terlebih sudah jelas-jelas terdapat kekhususan dalam muatan MoU antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

 

Parpol jangan takut

Ditemui secara terpisah (23/7), Effendi Gazali, salah seorang pendukung gagasan calon independen Pilkada menyambut baik putusan MK tersebut. Buat Effendi, putusan MK itu setidaknya memiliki tiga makna kemenangan. Pertama, dengan diperkenankannya calon independen berarti rakyat dapat berpartisipasi penuh dalam Pilkada tanpa terbentur mekanisme parpol yang terkadang ribet. Selama ini partisipasi rakyat terbentur oleh oligarki dan sistem kepartaian yang cenderung ruwet dan tidak logis, ujar pakar komunikasi politik UI ini.

 

Kemenangan kedua diperuntukkan bagi konstitusi karena putusan MK ini semakin menegaskan bahwa hak-hak politik warga negara benar-benar dijamin oleh negara. Lebih lanjut, putusan MK ini membawa konsekuensi perlunya perubahan paradigma bahwa alat pencetak politisi yang handal tidak hanya monopoli parpol. Menurut pengamatannya, selama ini banyak tokoh yang berkualitas tidak tampil di kancah politik karena terbentuk mekanisme parpol.

 

Terakhir, putusan MK adalah juga kemenangan buat kalangan parpol. Effendi hendak meluruskan pandangan yang selama ini berkembang bahwa calon independen merupakan ancaman bagi parpol. Keberadaan calon independen justru dapat menjadi stimulan eksternal bagi parpol-parpol untuk membenahi diri ke dalam. Selama ini mereka mengandalkan internal stimulan, sekarang dengan adanya calon independen maka akan muncul aroma kompetisi, parpol jangan takut, tukasnya.

Sorai kegembiraan pendukung calon independen sempat riuh terdengar usai sidang pleno pembacaan putusan atas perkara pengujian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (23/7). Perkara ini diajukan oleh anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dari Partai Bintang Reformasi Lalu Ranggalawe.

 

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang dibidik Ranggalawe. MK menyatakan syarat calon independen pada Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Sementara pasal lain yang ikut diujikan, sepanjang mengatur calon kepala daerah yang melalui mekanisme partai politik (Parpol), tidak diutak-atik MK.

 

Dalam amar putusan Nomor 5/PUU-V/2007 itu, Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) sepanjang frasa yang berbunyi, yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, Pasal 59 ayat (2) sepanjang frasa yang berbunyi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Pasal 59 ayat (3) sepanjang frasa, Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka, frasa seluas-luasnya, dan frasa dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud, kesemua frase itu dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

 

Pada 2004 dalam putusan bernomor 072-073/PUU-II/2004, MK pernah memutuskan ketentuan tata cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sebuah pilihan kebijakan (policy). Sehingga, MK menganggap itu merupakan wewenang dari kebijakan pembentuk Undang-undang.

 

Secara empiris, Pilkada dari calon perseorangan tanpa melewati Parpol pernah terjadi di Aceh. MK menilai kebijakan di Serambi Ka'bah itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga MK berpandangan Pilkada di Aceh itu sebagai titik tolak agar kebijakan pembentuk Undang-undang justru mesti disenadakan dengan kebijakan Pilkada yang telah diterapkan di tanah rencong itu. Sebab, jika tidak, syarat calon perseorangan yang ada dalam UU Pemda akan menjadi aturan yang sifatnya diskriminatif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info