Mengenai masalah kevakuman hukum, MK sebenarnya sudah merekomendasikan sebuah solusi (lihat halaman 61 Putusan MK). Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU berwenang membuat regulasi tentang tatacara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini KPU bisa menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) Pemerintahan Aceh sebagai acuan, ujar Jimly ketika membacakan putusan.
Pendapat berbeda
Dari sembilan hakim konstitusi, tiga di antaranya mengutarakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya adalah, Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan HAS Natabaya. Mereka menyatakan permohonan uji materi tidak beralasan dan syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Khusus untuk pencalonan independen dalam pilkada NAD, ketiga hakim konstitusi ini berpendapat hal itu tidak dapat dijadikan perbandingan dan alasan untuk memberlakukan hal serupa di daerah lain. Sebab, Pilkada di Aceh merupakan Pilkada khusus yang hanya berlaku satu kali saja. Ini, menurut Roestandi, bertolak dari kondisi Aceh saat itu yang belum memungkinkan untuk dipersamakan dengan daerah lain. Terlebih sudah jelas-jelas terdapat kekhususan dalam muatan MoU antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Parpol jangan takut
Ditemui secara terpisah (23/7), Effendi Gazali, salah seorang pendukung gagasan calon independen Pilkada menyambut baik putusan MK tersebut. Buat Effendi, putusan MK itu setidaknya memiliki tiga makna kemenangan. Pertama, dengan diperkenankannya calon independen berarti rakyat dapat berpartisipasi penuh dalam Pilkada tanpa terbentur mekanisme parpol yang terkadang ribet. Selama ini partisipasi rakyat terbentur oleh oligarki dan sistem kepartaian yang cenderung ruwet dan tidak logis, ujar pakar komunikasi politik UI ini.
Kemenangan kedua diperuntukkan bagi konstitusi karena putusan MK ini semakin menegaskan bahwa hak-hak politik warga negara benar-benar dijamin oleh negara. Lebih lanjut, putusan MK ini membawa konsekuensi perlunya perubahan paradigma bahwa alat pencetak politisi yang handal tidak hanya monopoli parpol. Menurut pengamatannya, selama ini banyak tokoh yang berkualitas tidak tampil di kancah politik karena terbentuk mekanisme parpol.
Terakhir, putusan MK adalah juga kemenangan buat kalangan parpol. Effendi hendak meluruskan pandangan yang selama ini berkembang bahwa calon independen merupakan ancaman bagi parpol. Keberadaan calon independen justru dapat menjadi stimulan eksternal bagi parpol-parpol untuk membenahi diri ke dalam. Selama ini mereka mengandalkan internal stimulan, sekarang dengan adanya calon independen maka akan muncul aroma kompetisi, parpol jangan takut, tukasnya.
















