Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 30 Januari 2026 menyatakan bahwa Pasal 311 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan MK atas Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan itu memberi tafsir baru wadah tunggal, yaitu pasal tersebut harus dimaknai bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai "rumah besar" tempat berhimpun. Pembentukan wadah tunggal ini untuk pertama kalinya harus dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian terkait. Proses koordinasi dan pembentukan wadah tunggal tersebut wajib diselesaikan paling lama 1 tahun sejak putusan diucapkan (selambat-lambatnya 30 Januari 2027).
Putusan tersebut merupakan putusan penting dalam perkembangan hukum ketatanegaraan Indonesia, karena bukan sekadar menyelesaikan perdebatan mengenai organisasi profesi kesehatan, tetapi juga menegaskan kembali bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dibatasi secara berlebihan oleh negara.
Selama ini, ketentuan mengenai wadah tunggal organisasi profesi menimbulkan perdebatan. Pemerintah memandang wadah tunggal dapat mempermudah pembinaan profesi, standardisasi kompetensi, dan koordinasi pelayanan kesehatan. Sebaliknya, sebagian kalangan menilai kewajiban tersebut berpotensi membatasi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memilih organisasi profesi sesuai aspirasi dan kepentingannya.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa negara tetap berwenang mengatur sistem profesi kesehatan, tetapi tidak dapat mewajibkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan bergabung dalam satu organisasi profesi. Dengan demikian, pengaturan profesi harus tetap menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Kebebasan Berserikat dan Kepentingan Publik
Hak berserikat merupakan salah satu hak fundamental dalam negara demokrasi. Hak tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan politik, tetapi juga dalam kehidupan profesi. Organisasi profesi pada hakikatnya merupakan wadah bagi para anggotanya untuk mengembangkan kompetensi, menjaga etika profesi, dan memperjuangkan kepentingan profesi secara bertanggung jawab.
Namun, kebebasan berserikat bukan berarti negara kehilangan kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan profesi. Negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar kompetensi, etika profesi, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Di sinilah letak keseimbangan yang ingin dibangun MK. Negara tetap dapat melakukan pembinaan dan pengawasan profesi, tetapi tidak melalui mekanisme yang menutup kebebasan warga negara untuk berorganisasi.
Wadah Tunggal sebagai Rumah Besar
Putusan MK tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap pentingnya koordinasi organisasi profesi. Yang ditolak adalah kewajiban untuk berhimpun dalam satu organisasi. Oleh karena itu, konsep wadah tunggal perlu direkonstruksi.
Ke depan, wadah tunggal lebih tepat diposisikan sebagai "rumah besar" organisasi profesi kesehatan, bukan sebagai satu-satunya organisasi profesi yang wajib diikuti. Rumah besar tersebut menjadi forum bersama yang menghimpun berbagai organisasi profesi tanpa menghilangkan independensi masing-masing.
Dalam model ini, setiap organisasi tetap memiliki kebebasan mengembangkan keilmuan, meningkatkan kompetensi anggotanya, dan menjalankan fungsi organisasinya. Sementara rumah besar berfungsi sebagai forum koordinasi nasional untuk menyusun standar profesi, memperkuat pendidikan berkelanjutan, mengharmonisasikan kode etik, serta menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan kesehatan.
Pendekatan ini justru lebih sesuai dengan semangat Putusan MK karena mampu mengharmoniskan perlindungan hak konstitusional dengan kebutuhan akan tata kelola profesi yang efektif.
Tantangan bagi Pemerintah
Pascaputusan MK, pemerintah menghadapi tantangan untuk menata kembali sistem organisasi profesi kesehatan. Regulasi pelaksana perlu disesuaikan agar tidak lagi mengandung norma yang mengarah pada monopoli organisasi profesi, tetapi tetap menjamin adanya koordinasi nasional.
Dalam konteks ini, pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan rumah besar organisasi profesi sebagai forum koordinasi, pembinaan, dan pengawasan profesi. Rumah besar tersebut bukan organisasi yang mendominasi organisasi lain, melainkan wadah kolaboratif yang mempertemukan seluruh organisasi profesi dalam membahas isu-isu strategis, seperti standar kompetensi, pendidikan profesi berkelanjutan, penegakan kode etik, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Model ini juga memberikan kepastian bagi pemerintah dalam membangun komunikasi kelembagaan tanpa mengurangi hak setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memilih organisasi profesinya.
Momentum Memperkuat Tata Kelola Profesi
Putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dalam organisasi profesi kesehatan. Keberagaman organisasi tidak harus dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang bagi berkembangnya inovasi, kompetisi yang sehat, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota maupun masyarakat.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh organisasi profesi memiliki komitmen yang sama terhadap integritas, profesionalisme, dan perlindungan masyarakat. Dalam kerangka itu, rumah besar organisasi profesi dapat menjadi simpul pemersatu yang menjaga keselarasan standar nasional tanpa menghilangkan kebebasan berorganisasi.
Dengan demikian, pluralitas organisasi tidak akan melahirkan fragmentasi, tetapi justru memperkaya dinamika profesi melalui koordinasi yang lebih demokratis dan partisipatif.
Meneguhkan Negara Hukum
Pada akhirnya, putusan MK ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar persoalan organisasi profesi kesehatan. Putusan tersebut menegaskan bahwa negara hukum Indonesia dibangun di atas penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan berserikat.
Namun, kebebasan tidak boleh dipertentangkan dengan kebutuhan akan koordinasi. Dalam negara hukum modern, keduanya harus berjalan beriringan. Kebebasan menjamin ruang demokrasi, sedangkan koordinasi menjamin kualitas pelayanan publik.
Karena itu, masa depan organisasi profesi kesehatan tidak seharusnya lagi diperdebatkan dalam dikotomi antara wadah tunggal atau banyak organisasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang memungkinkan organisasi profesi tumbuh secara demokratis, tetap terkoordinasi melalui rumah besar organisasi profesi, dan bersama-sama menjaga standar kompetensi, etika, serta kualitas pelayanan kesehatan.
Dengan pendekatan tersebut, Putusan MK tidak hanya memperkuat kebebasan berserikat sebagai hak konstitusional, tetapi juga membuka jalan bagi tata kelola organisasi profesi yang lebih inklusif, kolaboratif, dan adaptif. Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai bukanlah memperbanyak organisasi ataupun mempertahankan monopoli kelembagaan, melainkan membangun ekosistem profesi kesehatan yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari rumah besar organisasi profesi kesehatan sebagai ruang bersama yang mempersatukan tanpa menghilangkan kebebasan.
*) Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















