Pendekatan Satu Kesehatan adalah suatu model kebijakan dan tata kelola pencegahan penyakit zoonosis yang dilandasi oleh pandangan bahwa secara biologis, manusia, hewan dan lingkungan saling berkaitan satu sama lain atau memiliki simbiosis. Pemikiran Satu Kesehatan terus berkembang sejak abad ke-17 masehi, bermula dari diskursus komparatif antara keilmuan kedokteran dan kedokteran hewan yang mengamati serta meneliti keterkaitan dan korelasi patogen antara hewan dan manusia serta faktor ekosistem.

Ide pengadopsian dan institusionalisasi pemikiran Satu Kesehatan bermula sejak penyebaran wabah Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan merebaknya avian influenza subtipe H5N1, influenza subtipe H1NI, Ebola hingga pandemi SARS CoV-2 (Covid-19) yang terjadi pada dekade 2000 hingga 2020. Secara teori dan fakta pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis tersebut dinilai sulit diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral kesehatan manusia tanpa memperhatikan faktor determinan kunci berupa kesehatan hewan dan faktor kesehatan ekosistem lingkungan, seperti alih fungsi lahan hutan dan konsumsi hewan liar yang menyebabkan perpindahan patogen dari hewan ke manusia.
Di sisi lain instrumen hukum kesehatan publik dan pencegahan penyakit menular oleh negara notabene tidak dirancang untuk menjangkau aspek lain selain kesehatan manusia, sehingga dalam ranah hukum pengharmonisasian koordinasi lintas multisektor dalam pencegahan wabah penyakit zoonois menjadi suatu tantangan tersendiri.
Upaya Institusionalisasi Pemikiran Satu Kesehatan
Kebutuhan negara-negara di dunia akan instrumen kebijakan dan hukum komprehensif multi aspek dalam pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis kemudian melahirkan rumusan yang dikenal sebagai Manhattan Principles. Dalam pertemuan yang diselenggarakan Wildlife Conservation Society di New York, para ahli multi-disiplin merumuskan 12 prinsip di bawah tajuk One World, One Health. Rumusan tersebut menegaskan bahwa pencegahan penyakit zoonosis menuntut pengakuan atas keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan domestik, satwa liar, dan ekosistem sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya dalam mewujudkan kesehatan manusia itu sendiri.
Untuk mendukung pelembagaan konsep Satu Kesehatan, pada 2008, Food and Agriculture Organization, World Organisation for Animal Health, dan World Health Organization bersama UNICEF dan Bank Dunia menerbitkan kerangka strategis bersama untuk mengurangi risiko penyakit infeksius pada manusia, hewan, dan ekosistem. Kerangka tersebut dilanjutkan dengan nota konsep pada tahun 2010 dan panduan operasional bagi negara dalam menangani zoonosis pada tahun 2019. Pada tahun 2021, One Health High-Level Expert Panel merumuskan definisi operasional Satu Kesehatan yang hingga kini digunakan menjadi referensi. Rangkaian tersebut kemudian menghasilkan rencana aksi bersama Satu Kesehatan untuk periode 2022 hingga 2026.
Pada 20 Mei 2025, Majelis Kesehatan Dunia ke-78 mengadopsi WHO Pandemic Agreement melalui Resolusi WHA78.1. Perjanjian tersebut memuat definisi Satu Kesehatan pada Pasal 1 huruf b yang diselaraskan dengan rumusan One Health High-Level Expert Panel, dan menempatkan Satu Kesehatan sebagai kewajiban yang perlu diadopsi oleh negara anggota pada ketentuan Pasal 5.
Saat ini Indonesia telah mengadopsi dan menginstitusionalisasi pendekatan Satu Kesehatan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa penanggulangan penyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup dan sektor lainnya. Muatan Pasal 91 ini kemudian dijabarkan kembali dalam Pasal 182 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa pendekatan Satu Kesehatan menjadi arah dan dasar dalam upaya pencegahan penyakit menular zoonosis nasional.
















