Ketentuan lebih lanjut terkait penerapan pendekatan Satu Kesehatan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Pasal 30 menjabarkan bahwa pendekatan Satu Kesehatan antara lain dilakukan melalui kegiatan: surveilans, pencatatan, pelaporan, pencegahan dan siap siaga terhadap wabah, investigasi dan pemenuhan serta peningkatan kualitas sumber daya. Upaya tersebut dengan melibatkan institusi dan organisasi dalam bidang kesehatan, lingkungan hidup, pertanian dan kehutanan.
Pembagian tugas dan tanggung jawab antar kementerian dalam upaya pencegahan penyakit tular vektor atau zoonosis selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres tersebut memuat panduan tugas penerapan pendekatan Satu Kesehatan, antara lain oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pelaksanaan dan penerapan pendekatan Satu Kesehatan yang dilakukan secara lintas kementrian tersebut dapat dikoordinasi oleh tim koordinasi penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit (zoonosis) yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai isi Permenkes No.3 Tahun 2026 Pasal 30 ayat (3) hingga (5).
Catatan Hukum bagi Institusionalisasi Pendekatan Satu Kesehatan di Indonesia
Meskipun upaya Pemerintah Indonesia dalam menginstitusionalisasi pendekatan Satu Kesehatan perlu diapresiasi, masih terdapat lima hal yang perlu dipahami dan dibenahi dari sisi hukum. Masukan pembenahan dari sisi hukum ini bersifat teknis dengan tujuan antara lain untuk mendukung tata kelola (governance) baik dalam pembagian, eksekusi tugas dan wewenang maupun tanggung jawab hukum.
Pertama, ketiadaan jangkar normatif pada tataran undang-undang. Pasal 182 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memerintahkan bahwa penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan melalui pendekatan Satu Kesehatan. Persoalannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai norma induk justru tidak pernah menyebutkan atau menggunakan istilah tersebut, baik dalam ketentuan umum, rumusan asas, maupun batang tubuhnya. Dalam isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah hingga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 dijelaskan bahwa peraturan pemerintah dibentuk untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sehingga tidak dapat memuat norma yang tidak berpijak pada undang-undang yang mendelegasikannya.
Menempatkan suatu pendekatan yang bersifat mendasar dan lintas sektor hanya pada peraturan pelaksana menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan delegasi sekaligus melemahkan daya ikat pendekatan itu sendiri. Walaupun Pasal 91 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 secara implisit menjelaskan pendekatan Satu Kesehatan sebatas perintah koordinasi antar sektor dalam penanganan penyakit zoonosis, tetapi hal tersebut berbeda dengan esensi muatan pendekatan Satu Kesehatan. Seharusnya UU 17 2023 menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan pendekatan Satu Kesehatan.
Kedua, fragmentasi normatif lintas rezim pengaturan. Objek yang hendak dijangkau pendekatan Satu Kesehatan tersebar pada sekurang-kurangnya lima rezim hukum yang berdiri sendiri: rezim kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; rezim kesehatan hewan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; rezim karantina melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; rezim perlindungan lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; serta rezim konservasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
















