Fragmentasi tersebut rawan berdampak pada pendekatam Satu Kesehatan dapat diinterpretasi dan dijalankan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan sistem, arah dan kepentingan internal masing-masing. Fragmentasi tersebut bukan hanya persoalan yang bersifat teoretis belaka. Sebagai contoh enam penyakit zoonosis prioritas yang disepakati Indonesia pada 2021 yaitu influenza zoonotik, koronavirus zoonotik, rabies, antraks, tuberkulosis zoonotik, dan leptospirosis, seluruhnya memiliki mata rantai penularan yang memotong lebih dari satu rezim pengaturan sekaligus.
Pengendalian rabies, misalnya, menuntut vaksinasi hewan penular yang berada pada kewenangan otoritas kesehatan hewan, pembatasan lalu lintas hewan yang berada pada kewenangan otoritas karantina, penanganan gigitan pada manusia yang berada pada kewenangan otoritas kesehatan, serta pengendalian populasi anjing liar yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Selama tidak ada norma yang menetapkan siapa memimpin, siapa yang mengkoordinasi dan mengevaluasi capaian ataupun wajib menyerahkan data laporan, menerapkan kebijakan, mengambil keputusan atau memberikan informasi kepada masyarakat, maka pendekatan Satu Kesehatan hanya akan berfungsi sebagai penamaan ulang atas praktik koordinasi yang selama ini sudah berjalan seadanya. Bukan menjadi suatu perbaikan tata kelola (governance) menuju penerapan pendekatan Satu Kesehatan demi pencapaian kualitas kesehatan publik.
Ketiga, kekosongan kelembagaan dan lemahnya norma kewenangan. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 bersama sejumlah lembaga nonstruktural lainnya. Pembubaran tersebut meninggalkan ruang kosong pada fungsi koordinasi lintas sektor, sementara Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 yang mengisi kekosongan itu hanya berfungsi sebatas pedoman dan tidak dilengkapi norma kewenangan yang bersifat atributif maupun perangkat sanksi. Akibatnya, koordinasi bergantung pada kesediaan masing-masing kementerian, bukan pada kewajiban hukum yang dapat ditagih.
Keempat, terkait ketidakjelasan status hukum Satu Kesehatan itu sendiri. Rumusan Pasal 182 ayat (1) menyebut Satu Kesehatan sebagai suatu pendekatan yakni sebagai metode atau cara kerja. Padahal, apabila dimaksudkan untuk memandu penafsiran, mengisi kekosongan norma, dan menjadi tolok ukur pembuatan peraturan pelengkap, Satu Kesehatan semestinya diletakkan sebagai suatu asas hukum. Jika hanya dikenal sebagai metode, Satu Kesehatan hanya mengikat pelaksana teknis dan dapat dikesampingkan dengan alasan kepraktisan atau keterbatasan anggaran. Jika dianggap sebagai asas, Satu Kesehatan dapat mengikat pembentuk peraturan, memandu penegak hukum dan hakim, serta dapat dijadikan dasar untuk menguji peraturan yang bertentangan dengannya.
Kelima, terkait kesiapan menghadapi kewajiban internasional. Apabila Indonesia kelak meratifikasi WHO Pandemic Agreement, Pasal 5 perjanjian tersebut akan menuntut reformasi kebijakan dan legislasi nasional secara komprehensif. Proses ratifikasi itu sendiri harus melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mensyaratkan penilaian atas kebutuhan pengesahan melalui undang-undang atau peraturan presiden. Menunda pembenahan hukum nasional sampai perjanjian tersebut berlaku merupakan pilihan yang berisiko, sebab penyesuaian yang dilakukan secara tergesa-gesa cenderung menghasilkan norma yang buruk: tidak tersinkronasi dan tidak koheren. Sehingga justru tidak berguna hingga menghambat upaya peningkatan pencegahan serta pengendalian penyakit zoonosis baik secara nasional maupun internasional yang ditentukan oleh kapasitas negara dalam melakukan koordinasi serta kerja sama antar negara anggota.
*) Djarot Dimas Achmad Andaru, Dosen dan Peneliti Center of Health Law and Policy Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















