Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021
Kaleidoskop 2021

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021

Dari vonis mantan menteri hingga tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
  1. Vonis Dua Jenderal Polisi dalam Kasus Suap Joko Tjandra

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menyatakan dua jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penghapusan Red Notice Joko Soegiarto Tjandra seorang pengusaha dan terpidana dalam kasus Cessie Bank Bali.

  1. Samin Tan Diputus Bebas

Dalam sidang 30 Agustus 2021, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

  1. Perkara Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang terdiri dari Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan dan Heradian Salipi mendakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menerima suap pengurusan berbagai perkara di lembaga anti-rasuah tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin (13/9), jaksa menyebut bahwa Robin menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Dalam aksinya itu, Robin dibantu oleh Maskur Husain seorang advokat. Atas Perbuatannya, JPU KPK menuntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

  1. Tuntutan Hukuman Mati Perkara Asabri

Untuk pertama kalinya semenjak penerapan UU Pemberantasan Tipikor disahkan, JPU mengajukan tuntutan mati kepada terdakwa kasus korupsi. Terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat karena dinilai melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

  1. Vonis Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 14 Desember 2021. RJ Lino terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda), sedangkan dua hakim anggota yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim sepakat dengan tuntutan JPU KPK.

Tags:

Berita Terkait