Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum
Utama

Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum

Selain melampaui kewenangannya, putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tak saja bertentangan dengan UU, tetapi juga konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Menkopolhkam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar youtube akun Kemenkopolhukam
Menkopolhkam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar youtube akun Kemenkopolhukam

Putusan Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat No.757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menuai sorotan berbagai kalangan. Selain melampaui kewenangannya, putusan PN Jakarta Pusat keliru. Karenanya perlu dilawan secara hukum agar meluruskan dan pelaksanaan Pemilu 2024 terlaksana sesuai yang diagendakan.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD melalui keterangannya, Jumat (3/3/2023)

Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas tindakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang tidak meloloskan sebagai partai peserta pemilu menjadi sensasi yang berlebihan. Menurut Mahfud, putusan majelis hakim dengan diketua T Oyong, dan dua hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban keliru dan salah.

Baginya, putusan tersebut mudah dipatahkan argumentasinya. Namun putusan tersebut perlu segera disikapi agar tidak memancing kontoversi yang dapat mengganggu konsentrasi tahapan pemilu yang sudah berjalan. Dia khawatir bila didiamkan malah ada pihak yang mempolitisir seolah putusan tersebut benar.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan negeri,” ujarnya.

Baca juga:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerukan, agar KPU RI segera mengambil sikap upaya banding. Dia yakin KPU di tingkat banding bakal menang. Alasannya, PN Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memutus penundaan pemilu. Selain itu, sengketa terkait proses, administrasi dan hasiil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum. Begitupula kompetensi atas sengketa pemilu bukan menjadi ranah pengadilan negeri.

Nah, sengketa sebelum pencoblosan bila terkait proses admintrasi yang memutus haruslah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi soal keputusan kepesertaan paling tinggi lebih tepat digugat ke  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara Partai PRIMA sudah kalah sengketa di Bawaslu maupun di PTUN.

“Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi MK. Itu pakemnya,” katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menuturkan, hukum penundaan pemilu ataupun semua proses tahapan tak dapat diputuskan pengadilan negeri sebagai perkara perdata. Setidaknya mengacu ketentuan peraturan perundangan, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.


Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. Baginya, putusan PN Jakarta Pusat tak dapat dimintakan eksekusi.

“Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” katanya.


Lebih lanjut Mahfud berpendapat, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tak saja bertentangan dengan UU tetapi juga konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujarnya.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menilai putusan PN Jakarta Pusat ihwal gugatan yang diajukan Partai PRIMA tak dapat dieksekusi. Sebab pokok perkara terkait perbuatan melanggar hukum KPU tak dapat dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung.

Dia tak menampik aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, pun memiliki implikasi keperdataan.  Khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum atau onrecmatige overhiedsdaad dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara. Namun, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu menilai, putusan PN Jakarta Pusat dalam konteks penghentian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas. Pasalnya putusan tersebut tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.

Baginya, urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakarta Pusat melampaui batas. Pasalnya kewenangan tersebut menjadi ranah hukum ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term dan waktu yang berkala.

“Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” pungkas Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia itu.

Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota itu menerbitkan putusan No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (02/03/2023) kemarin. Amar putusan perkara antara Partai PRIMA melawan KPU RI itu terdiri dari 7 poin. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU RI menyatakan Partai Prima berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya Partai PRIMA tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu RI menerbitkan Putusan No.002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 intinya memberi kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen perbaikan.

Kemudian KPU RI menerbitkan surat bernomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang intinya menilai partai Prima tidak menjalankan putusan Bawaslu tertanggal 4 November 2022 itu. Mengingat statusnya sudah dinyatakan TMS pada sistem SIPOL, partai Prima tidak bisa mengakses SIPOL untuk melakukan perbaikan dokumen, majelis PN Jakpus dalam pertimbangannya berpendapat dalam putusan Bawaslu itu tidak ada larangan melakukan upload dokumen perbaikan.

Majelis hakim juga menilai KPU tidak melaksanakan perintah Bawaslu RI dalam putusan tertanggal 4 November 2022. Padahal putusan Bawaslu sifatnya wajib dilaksanakan. “Maka sudah cukup terbukti KPU sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” begitu bunyi sebagian kutipan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya majelis menegaskan kewajiban KPU RI menjalankan putusan Bawaslu RI tertanggal 4 November 2022 yang memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta pemilu.  Untuk memulihkan dan terciptanya keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan oleh KPU RI dengan memperhitungkan keadaan yang masih berada pada awal mula tahapan pemilu, majelis memerintahkan KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan dan kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal untuk 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info