Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum
Utama

Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum

Selain melampaui kewenangannya, putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tak saja bertentangan dengan UU, tetapi juga konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dia tak menampik aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, pun memiliki implikasi keperdataan.  Khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum atau onrecmatige overhiedsdaad dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara. Namun, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu menilai, putusan PN Jakarta Pusat dalam konteks penghentian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas. Pasalnya putusan tersebut tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.

Baginya, urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakarta Pusat melampaui batas. Pasalnya kewenangan tersebut menjadi ranah hukum ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term dan waktu yang berkala.

“Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” pungkas Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia itu.

Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai hakim ketua, H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota itu menerbitkan putusan No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (02/03/2023) kemarin. Amar putusan perkara antara Partai PRIMA melawan KPU RI itu terdiri dari 7 poin. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU RI menyatakan Partai Prima berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya Partai PRIMA tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu RI menerbitkan Putusan No.002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 intinya memberi kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen perbaikan.

Kemudian KPU RI menerbitkan surat bernomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang intinya menilai partai Prima tidak menjalankan putusan Bawaslu tertanggal 4 November 2022 itu. Mengingat statusnya sudah dinyatakan TMS pada sistem SIPOL, partai Prima tidak bisa mengakses SIPOL untuk melakukan perbaikan dokumen, majelis PN Jakpus dalam pertimbangannya berpendapat dalam putusan Bawaslu itu tidak ada larangan melakukan upload dokumen perbaikan.

Majelis hakim juga menilai KPU tidak melaksanakan perintah Bawaslu RI dalam putusan tertanggal 4 November 2022. Padahal putusan Bawaslu sifatnya wajib dilaksanakan. “Maka sudah cukup terbukti KPU sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” begitu bunyi sebagian kutipan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya majelis menegaskan kewajiban KPU RI menjalankan putusan Bawaslu RI tertanggal 4 November 2022 yang memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta pemilu.  Untuk memulihkan dan terciptanya keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan oleh KPU RI dengan memperhitungkan keadaan yang masih berada pada awal mula tahapan pemilu, majelis memerintahkan KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan dan kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal untuk 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Tags:

Berita Terkait