Putusan PTUN Perkuat Eksistensi dan Keabsahan Peradi
Pojok PERADI

Putusan PTUN Perkuat Eksistensi dan Keabsahan Peradi

Inilah faktanya, Peradi sudah sah dan dikuatkan, kata Otto.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Ia pun berterima kasih kepada seluruh Tim Kuasa Hukum Peradi yang terlibat, yakni Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono, V. Harlen Sinaga, Sapriyanto Refa, Bun Yani, Happy SP Sihombing, Ali Abdullah, Diani Kesuma, Johan Imanuel, dan Endar Sumarsono.

 

“Putusan ini merupakan putusan yang penting. Perlu kami umumkan karena menyangkut nasib puluhan ribu advokat Indonesia. Supaya mereka mengetahui, termasuk calon-calon advokat yang ingin menjadi advokat, agar jangan sampai salah melangkah dan memilih organisasi advokat. Inilah faktanya, Peradi sudah sah dan dikuatkan,” kata Otto.

 

Koordinator Tim Kuasa Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan demi terciptanya kepastian hukum. Ia berharap, sengketa kepengurusan Peradi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung harus dihormati semua pihak, termasuk Menkumham.

 

“Sesuai asas res judicata, suka atau tidak suka, putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati dalam negara hukum. Sehingga, semua produk atau tindakan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut patut dinyatakan tidak sah,” tegas Rivai. 

 

Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan, perlu adanya perbaikan fundamental pada SABH Kemenkumham. Menurutnya, sengketa terjadi karena pihak Kemenkumham tidak cermat melakukan penelitian substansi terhadap semua dokumen yang dimaserahkan pada sistem, salah satunya persetujuan perubahan suatu perkumpulan.  

 

“Perubahan mendasar itu harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dan menerbitkan putusan yang salah,” pungkas Dwiyanto. 

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).  

Tags:

Berita Terkait